MAKASSAR, Lapagala.com — Setelah hampir setahun menjadi buronan, Arham Rahim (51), terpidana kasus proyek fiktif senilai Rp1,5 miliar, akhirnya ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung di kawasan Rawamangun, Jakarta Timur, Selasa (2/9/2025) sore.
Penangkapan berlangsung cepat dan tanpa perlawanan. Arham, yang selama ini berpindah-pindah lokasi untuk menghindari kejaran aparat, berhasil diamankan dan langsung diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk dieksekusi.

Kepala Kejati Sulsel, Agus Salim, mengapresiasi kinerja Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejagung yang berhasil mengakhiri pelarian panjang Arham.
“Tidak ada tempat aman bagi buronan. Kami pastikan setiap putusan hukum harus dieksekusi,” tegas Agus.
Kasus Proyek Fiktif
Kasus ini berawal pada Mei 2022, ketika Arham menawarkan proyek pembangunan kantor Kejaksaan Negeri Makassar kepada sejumlah pihak. Ia meyakinkan korban dengan dokumen kontrak palsu yang dibuat rapi dan meyakinkan.
Korban percaya dan menyerahkan uang senilai Rp1,5 miliar. Namun, proyek yang dijanjikan tidak pernah ada. Penyelidikan membuktikan bahwa dokumen yang digunakan Arham sepenuhnya palsu.
Di persidangan, Arham dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP. Mahkamah Agung kemudian memutuskan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara.
Namun, saat hendak dieksekusi jaksa, Arham menghilang dan ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak akhir 2024. Hampir 11 bulan lamanya, ia berpindah-pindah lokasi untuk menghindari aparat.
Ditangkap Tanpa Perlawanan
Pada Selasa sore, pelariannya berakhir di Jalan Tirtasari, Rawamangun. Tim Intelijen Kejagung yang telah memantau pergerakannya melakukan penangkapan tanpa insiden. Arham kemudian dibawa ke kantor Kejaksaan Agung untuk proses administrasi sebelum diterbangkan ke Makassar.
Kini, Arham menjalani hukumannya di Lapas Makassar sesuai putusan Mahkamah Agung. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat menegakkan hukum dan menindak tegas praktik penipuan berbasis proyek fiktif.


