MAKASSAR, LAPAGALA.COM — Guru Besar Bidang Ilmu Ekonomi Keuangan Negara Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Dr. H. Hamid Paddu, MA (63), menilai kasus dugaan korupsi kuota haji yang tengah diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan ujian kesabaran bagi umat Islam Indonesia.

Menurutnya, kasus ini tidak terkait dengan dana tabungan jamaah haji yang dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), melainkan murni persoalan pengelolaan kuota ibadah haji tahun 2024.

“Kasus korupsi dana haji yang diusut KPK saat ini adalah afirmasi dari kesabaran umat Islam Indonesia. Mereka sabar menunggu antrean dan protes dalam diam dan doa,” ujar Hamid Paddu dalam diskusi Forum Dosen Dialog Pemulihan Bangsa di newsroom Jl. Cenderawasih, Makassar, Rabu (3/9/2025) sore.


Kasus Tidak Terkait Dana Haji di BPKH

Mantan Komisioner BPKH periode 2017–2023 ini menegaskan bahwa dana tabungan haji yang dikelola BPKH tetap aman dan diawasi ketat berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.

“Kami di BPKH dulu mengelola tabungan haji sesuai prinsip syariah dan undang-undang. Tak ada lembaga di negara ini yang seperti BPKH, bisa menghasilkan Rp10 triliun bersih per tahun dari investasi yang terukur dan murah,” ungkapnya.

Hamid menjelaskan, akar permasalahan korupsi haji tahun 2024 bermula dari tambahan kuota 20 ribu jamaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Joko Widodo dengan otoritas Saudi pada 2023.


Dugaan Penyimpangan Pembagian Kuota

Menurut aturan, tambahan kuota tersebut seharusnya dibagi 90% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus (ONH Plus). Namun, kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, justru menetapkan pembagian 50% untuk haji reguler dan 50% untuk haji khusus.

Berdasarkan SK Menteri Agama tertanggal 15 Januari 2024, kuota tambahan 20 ribu jamaah dibagi sama rata: 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

Skema tersebut menimbulkan masalah baru karena jamaah reguler ditawari menggunakan kuota ONH Plus dengan biaya Rp100 juta hingga Rp150 juta, tetapi tidak mendapatkan fasilitas setara haji khusus.

“Ketika jamaah reguler berangkat melalui travel, mereka tetap tidak mendapat fasilitas plus,” jelas Hamid.


KPK Dalami Aliran Dana

KPK terus mendalami dugaan korupsi kuota haji 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk BPKH, untuk menelusuri aliran dana dalam kasus ini.

“Termasuk pemeriksaan hari ini dengan BPKH sebagai badan yang bertugas melakukan pengelolaan keuangan ibadah haji. Di situ akan dilihat aliran-aliran uangnya juga,” kata Budi, Selasa (2/9/2025).

Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada Jumat (8/8/2025). Meski demikian, hingga kini KPK belum menetapkan tersangka. Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan lebih dari Rp1 triliun.