JAKARTA, LAPAGALA.COM — Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem langsung ditahan di Rutan Salemba selama 20 hari sejak Kamis (4/9/2025).
“Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM akan dilakukan penahanan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Nadiem telah diperiksa dalam kasus ini sebanyak tiga kali. Pemeriksaan pertama berlangsung pada 23 Juni 2025 selama 12 jam, pemeriksaan kedua pada 15 Juli 2025 selama 9 jam, dan pemeriksaan ketiga hari ini. Nadiem juga telah dicegah ke luar negeri selama enam bulan sejak 19 Juni 2025.
Kejagung menilai tindak korupsi terjadi dalam pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek yang merugikan negara sekitar Rp1,98 triliun.
Dalam penyidikan, Kejagung menemukan keberadaan grup WhatsApp bernama “Mas Menteri Core Team” yang dibuat pada Agustus 2019 oleh Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT), dan Fiona Handayani (FN). Grup ini membahas program digitalisasi pendidikan, termasuk pengadaan TIK dengan ChromeOS setelah Nadiem diangkat menjadi menteri pada Oktober 2019.
Kejagung menegaskan, pembahasan pengadaan Chromebook dilakukan oleh staf khusus menteri melalui zoom meeting dan WhatsApp, meskipun mereka tidak memiliki wewenang dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Selain Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain, yaitu:
- SW – Direktur Sekolah Dasar Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (ditahan sementara)
- MUL – Direktur SMP Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen (ditahan sementara)
- JT – Staf Khusus Mendikbudristek, kini masuk Daftar Pencarian Orang
- IBAM – Konsultan Teknologi Kemdikbudristek (penahanan kota karena sakit)


