MAKASSAR, LAPAGALA.COM — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan masih terus mendalami dugaan penyimpangan dana cadangan senilai Rp24 miliar milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Kamis (4/9/2025).
Namun, hingga saat ini penyidik belum menemukan indikasi adanya tindak pidana dalam kasus tersebut.
Kasipenkum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan sejumlah pihak, termasuk mantan Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto atau Danny Pomanto, telah dimintai klarifikasi terkait penempatan dana cadangan di beberapa bank.

“Itu kan beliau (DP) diperiksa untuk dimintai keterangan selaku dewan pengawas. Itu terkait masalah yang kemarin di beberapa bank,” ujar Soetarmi kepada awak media.
Berdasarkan hasil telaah awal, dana yang ditempatkan di bank disebut dimanfaatkan kembali untuk kepentingan PDAM, bukan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.
“Setelah kita pelajari, uang yang dipakai itu kembali dan dimanfaatkan untuk kepentingan PDAM,” jelasnya.
Karena temuan sementara menunjukkan dana masih digunakan oleh perusahaan, penyidik belum dapat menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan. Menurut Soetarmi, keuntungan dari dana yang dititipkan di bank juga dimanfaatkan PDAM untuk mendukung operasional perusahaan.
“Artinya selama itu yang ditemukan pemeriksa, sehingga kita belum meningkatkan statusnya. Kita masih pelajari saja. Kalau ada keuntungan yang didapatkan PDAM, itu dimanfaatkan oleh PDAM sendiri,” tegasnya.
Lebih lanjut, Soetarmi menyebutkan bahwa penyelidikan bisa saja dihentikan jika terbukti dana dan keuntungannya sepenuhnya digunakan untuk kepentingan perusahaan.
“Iya, berpeluang dihentikan. Artinya penitipan uang itu ke beberapa bank, tapi keuntungan yang didapatkan dimanfaatkan oleh PDAM sendiri, tidak dinikmati secara pribadi,” ungkapnya.
Soetarmi menambahkan, pemanggilan Dewan Pengawas PDAM, termasuk Danny Pomanto, dilakukan untuk memastikan apakah keputusan penempatan dana cadangan tersebut diketahui dan disetujui oleh pengawas perusahaan.
“Itu dia, kita undang kemarin DP untuk mengetahui apakah ini diketahui beliau selaku pengawas perusahaan PDAM,” ujarnya.
Hingga kini, penyidik belum menemukan adanya mens rea atau niat jahat dalam kasus ini. Menurut Soetarmi, dana yang dititipkan memang menghasilkan bunga, namun hasilnya dimanfaatkan PDAM dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kita belum menemukan mens rea. Kita belum menemukan ada itikad buruk. Uang dititip, ada bunganya, dan dimanfaatkan oleh pihak PDAM, itu bisa dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Meski demikian, penyelidikan tetap berjalan sambil menunggu bukti baru yang mungkin ditemukan. Soetarmi menegaskan, jika ada pihak yang menuding kasus ini sebagai tindak pidana, maka diperlukan bukti yang jelas untuk memperkuat tuduhan tersebut.
“Untuk sementara masih dalam proses penyelidikan. Makanya, kalau ada yang bilang ini pidana, ada buktinya, ayo. Kita butuh itu kalau memang ada. Tapi untuk sementara kita belum menemukan mens rea,” pungkasnya.
Saat ini, sudah ada puluhan saksi yang dimintai keterangan, mulai dari pihak perbankan, jajaran direksi, hingga pegawai PDAM sendiri.
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan PDAM Makassar sebesar Rp24 miliar. Dana tersebut merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023–2024 yang sempat ditempatkan di beberapa bank tanpa melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM), yaitu Wali Kota Makassar.
Audit independen yang dilakukan Kantor Akuntan Publik pada 2023 dan 2024 menemukan adanya bunga dari dana cadangan yang tidak masuk ke kas PDAM. Dugaan awal menyebutkan bahwa hal itu terkait perjanjian pengelolaan dana antara manajemen PDAM dan pihak bank tanpa koordinasi resmi dengan otoritas pengawas.


