MAKASSAR, LAPAGALA.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) resmi menetapkan ALW, seorang analis kredit senior, sebagai tersangka dalam dugaan korupsi di Bank Pemerintah Cabang Parepare dan Cabang Sengkang, Kamis (4/9/2025). Tersangka langsung ditahan di Rutan Makassar selama 20 hari ke depan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan, ALW diduga menyalahgunakan kewenangan untuk menarik dana nasabah dari rekening utama maupun buku tambahan dan menggunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi. “Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagian dialihkan ke investasi trading kripto. Perbuatannya menimbulkan kerugian pada Bank Pemerintah sebesar Rp 2.225.238.313,” ujar Soetarmi.

Aksi tersangka diduga berlangsung sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025. Setelah diperiksa kesehatan dan dinyatakan layak ditahan, ALW menjalani penahanan awal sejak 4 September hingga 23 September 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.
ALW dijerat dengan pasal berlapis, yakni:
- Pasal primer: Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 64 KUHP.
- Pasal subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 64 KUHP.
Ancaman pidana bisa mencapai seumur hidup.
Soetarmi menegaskan penyidikan akan terus berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan meminta saksi agar kooperatif. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut praktik korupsi di lembaga keuangan yang seharusnya menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian. Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut kasus ini secara profesional dan transparan.


