MAKASSAR, LAPAGALA.COM — Polda Sulawesi Selatan menetapkan 29 orang sebagai tersangka dalam kasus kerusuhan yang berujung pada pembakaran Gedung DPRD Sulsel dan DPRD Makassar. Dari jumlah tersebut, enam pelaku masih berstatus di bawah umur.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menjelaskan penanganan perkara dibagi dua. Ditreskrimum Polda Sulsel menangani perusakan di DPRD Sulsel, sementara kasus DPRD Makassar ditangani Satreskrim Polrestabes Makassar.

“Polda Sulsel telah mengamankan total 29 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).
Rinciannya, untuk kasus DPRD Sulsel, 13 orang ditetapkan tersangka, salah satunya pelajar. Sedangkan di DPRD Makassar, terdapat 15 tersangka, lima di antaranya masih belasan tahun. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain rekaman CCTV, bambu, besi, balok kayu, sekop, serta barang hasil jarahan seperti motor, kulkas, kipas angin, kursi, hingga mobil.
Kerusuhan terjadi pada Jumat malam (29/8/2025) saat rapat paripurna DPRD berlangsung. Massa yang berunjuk rasa melakukan pembakaran dan perusakan. Akibatnya, Gedung DPRD Makassar dan DPRD Sulsel hangus terbakar, 67 mobil dan 15 sepeda motor dihancurkan, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp253 miliar.
Tragedi itu menelan korban jiwa. Tiga orang meninggal dunia setelah terjebak dalam kebakaran, yaitu Muh Akbar Basri (26) dan Syahrina Wati (25), staf dewan, serta Muh Saiful Akbar (46), Plt Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah. Selain itu, seorang anggota Satpol PP, Budi Haryadi, mengalami luka serius akibat terjun dari lantai empat untuk menyelamatkan diri.
Kericuhan juga sempat merembet ke sejumlah titik lain, termasuk dua pos polisi yang dirusak dan dua mobil di halaman Kejaksaan Tinggi Sulsel yang terbakar.


