PANGKEP, LAPAGALA.COM — Sebanyak 92 pekerja marmer PT Citatah di Kabupaten Pangkep mengadukan nasibnya ke DPRD Pangkep usai terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka menolak rencana perusahaan yang akan membayarkan pesangon secara dicicil 20 kali.

Perwakilan Aliansi Pekerja dan Buruh Kabupaten Pangkep, Danial, mengatakan para buruh menerima keputusan PHK, tetapi menolak metode pembayaran pesangon yang dinilai merugikan pekerja.

“92 orang di-PHK dengan alasan perusahaan merugi, lagi efisiensi. Yang dituntut teman-teman ini adalah metode pembayaran pesangon,” kata Danial usai mediasi di DPRD Pangkep, Kamis (4/9/2025).

Danial juga menyoroti kurangnya transparansi dari pihak perusahaan yang belum menunjukkan data kerugian yang dijadikan alasan untuk mencicil pesangon.

“Kami dari aliansi belum melihat data, apakah perusahaan benar-benar rugi atau bagaimana. Tapi bagi teman-teman, kita di-PHK kita terima dengan catatan permintaan kami pesangon tidak dicicil,” tegasnya.

Menurut Danial, masa kerja para buruh bervariasi, bahkan ada yang sudah bekerja hingga 20 tahun, dengan nilai pesangon berkisar antara Rp35 juta hingga Rp45 juta. Pekerja berharap pembayaran dilakukan sekali lunas agar mereka bisa memulai usaha baru pasca kehilangan pekerjaan.

“Harus satu kali bayar supaya teman-teman pekerja bisa melanjutkan kehidupan setelah di-PHK,” ujarnya.

Danial menambahkan, pihaknya masih bisa menerima tawaran pesangon setengah dari ketentuan, asalkan dibayarkan penuh, bukan dicicil.

“Kalau memang perusahaan rugi, kami siap menerima pembayaran setengah dari ketentuan dengan catatan satu kali bayar. Tapi kalau perusahaan tidak mampu dan mau mencicil, maka boleh asal nilainya full sesuai ketentuan,” jelasnya.

Sementara itu, Plt HRD PT Citatah, Fahruddin, membenarkan bahwa perusahaan mengalami kerugian dan terpaksa melakukan PHK. Ia menyebut perusahaan masih bertahan pada skema pembayaran 20 kali cicilan, tetapi telah menyampaikan tuntutan buruh ke pihak direksi.

“92 orang (pekerja kena PHK), alasannya karena perusahaan merugi. Kami bertahan 20 kali pembayaran, kami siap tindak lanjut ke mediasi atau pengadilan. Saya sudah usulkan tuntutan pekerja ke direksi, tapi belum ada kata iya,” pungkasnya.

Ketua Komisi III DPRD Pangkep, H. Syahruddin F, S.H., yang menerima aspirasi buruh, berharap pihak perusahaan dapat mempertimbangkan kembali tuntutan pekerja.

“Besar harapan kami dengan adanya rapat dengar pendapat, pihak perusahaan bisa menerima dan mempertimbangkan permintaan dari buruh,” ujarnya.