MAKASSAR, LAPAGALA.COM — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menetapkan seorang analis kredit senior berinisial ALW sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi di salah satu Bank BUMN.

Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejati Sulsel Nomor: 90/P.4/Fd.2/09/2025 tertanggal 4 September 2025. Dalam kasus ini, ALW diduga menyalahgunakan kewenangannya hingga menimbulkan kerugian bank sebesar Rp2,2 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang sah.

“Dana tersebut digunakan untuk membayar utang pribadi dan sebagai modal untuk trading kripto. ALW diduga melakukan tindakan ini sejak 25 Juni 2021 hingga 3 Januari 2025,” kata Soetarmi, Kamis malam (4/9/2025).

ALW diketahui bertugas sebagai analis kredit di Bank BUMN Cabang Parepare sejak 2020 hingga 2024, kemudian dipindahkan ke Cabang Sengkang pada 2024 hingga 2025. Selama periode tersebut, ALW diduga mengutak-atik rekening nasabah dan rekening buku tambahan untuk kepentingan pribadinya.

Akibat perbuatannya, bank mengalami kerugian sebesar Rp2.225.238.313. Usai diperiksa, ALW dinyatakan sehat oleh tim medis Kejati Sulsel dan resmi ditahan di Rutan Makassar sejak 4 September 2025 selama 20 hari ke depan atau hingga 23 September 2025.

Penahanan ALW dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Sulsel Nomor: Print-131/P.4.5/Fd.2/09/2025.

Dalam perkara ini, penyidik menjerat ALW dengan pasal berlapis:

  • Pasal Primer: Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.
  • Pasal Subsider: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Soetarmi menegaskan, penyidikan tidak berhenti pada satu orang. Tim penyidik akan terus menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

“Tim penyidik Kejati Sulsel akan terus mendalami dan mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak-pihak lain yang bertanggung jawab,” ujarnya.

Ia juga mengimbau seluruh saksi yang dipanggil agar bersikap kooperatif dan tidak menghalangi proses penyidikan.

“Kami mengingatkan agar para saksi bersikap kooperatif dan tidak merintangi penyidikan atau merusak alat bukti. Kejati Sulsel berkomitmen bekerja profesional dan berintegritas,” tutupnya.