JAKARTA, LAPAGALA.COM — Presiden Prabowo Subianto menekankan pentingnya revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Kepartaian guna membuka ruang partisipasi politik yang lebih adil dan inklusif bagi seluruh masyarakat.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Menurut Yusril, sejak awal masa pemerintahannya, Presiden Prabowo telah menegaskan pentingnya reformasi politik secara menyeluruh agar kesempatan berpartisipasi dalam proses demokrasi dapat terbuka lebih luas.
“Pak Presiden pun di awal-awal masa pemerintahan beliau menegaskan bahwa kita perlu melakukan reformasi politik yang seluas-luasnya,” ujar Yusril.
Ia menilai sistem pemilu saat ini dinilai masih membatasi peluang bagi banyak talenta politik berkualitas untuk maju sebagai calon wakil rakyat. Sebaliknya, sejumlah kursi DPR justru banyak diisi oleh kalangan selebriti, yang kinerjanya belakangan ini menuai kritik publik.
“Sistem sekarang ini membuat orang yang berbakat politik tidak bisa tampil ke permukaan, sehingga diisi oleh para selebriti, diisi oleh artis. Kita lihat ada kritik terhadap kualitas anggota DPR sekarang ini, dan pemerintah menyadari hal itu,” jelasnya.
Lebih lanjut, Yusril menuturkan bahwa proses perombakan sistem pemilu saat ini juga tengah dibahas di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah berharap upaya tersebut dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan iklim politik Indonesia yang lebih inklusi, berkualitas, dan berkeadilan.
“Supaya partisipasi politik itu terbuka bagi siapa saja, dan tidak hanya orang-orang yang punya uang, tidak saja mereka yang selebriti, artis, yang menjadi politisi, tapi harus membuka kesempatan pada semua,” tegasnya.


