SIDRAP, LAPAGALA.COM – Peristiwa tragis terjadi di Kabupaten SIDRAP, Kec. Duapitue , tanggal 5 September 2025 — Warga di sekitar kawasan kecamatan dua pitue digemparkan oleh penemuan jasad seorang perempuan di sebuah kamar kos pada jumat malam sekitar pukul 23:00 .

perempuan muda bernama Mona Kelana Putri (34). Perempuan ber KTP Kelurahan Pampang Makassar ini tewas bersimbah darah di kamar.
Korban diduga terlibat dalam praktik prostitusi online atau sering kita dengar Open BO sebelum akhirnya menjadi korban pembunuhan.
Nyawanya terenggut seketika hanya beberapa menit setelah menerima tamu yang disebut-sebut diduga memesan jasa “open BO” (booking online)

Korban diduga menjadi korban pembunuhan setelah menerima seorang tamu di kamar sewaan yang ditempatinya. Dari keterangan saksi bernama Adnan,

Sadar nyawa korban makin kritis, Adnan keluar meminta bantuan warga dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Dua Pitue.

Kapolsek Dua Pitue IPTU Amiruddin membenarkan peristiwa ini. Menurutnya, kasus ini langsung diambil alih oleh Satreskrim Polres Sidrap dibantu Unit Resmob untuk mengejar pelaku.

Ia mengaku pihaknya sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan saat ini tim masih bekerja keras. “Ini kasus pembunuhan sadis. Pelaku harus segera ditangkap,” tegas Amiruddin.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Setiawan Suratno menuturkan pihaknya sudah membentuk tim khusus, untuk mengejar pelaku. Ia mengaku tak akan memberikan ruang bagi pelaku untuk melarikan diri:
“ Tak ada toleransi. Pelaku akan kami kejar sampai dapat,” tegasnya. (bs-bkm)

Jumran,S.H (mantan ketua IPMI SIDRAP CAB. DUA PITUE), mengungkapkan bahwa Kasus ini menyoroti maraknya praktik prostitusi terselubung di kos-kosan yang disewakan secara bebas di Kec. Dua Pitue
Dalam kasus tersebut ini menjadi tontonan masyarakat sekitar terlebih lagi beredar rekaman CCTV menunjukkan bawah benar terjadi prostitusi.
Dan sampai saat ini pemerintah setempat Kec.Dua Pitue Kab. SIDRAP belum mengambil sikap tegas terhadap pemilik kos kos tersebut

Dalam KUHP Pasal 296 dan 506 tentang larangan memfasilitasi dan mengambil keuntungan dari prostitusi.

UU Nomor 11 Tahun 2008 jo. UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE, Pasal 27 ayat (1), mengenai larangan distribusi dan/atau akses konten bermuatan kesusilaan, termasuk prostitusi online.

KUHP Pasal 338 dan 340 tentang tindak pidana pembunuhan.

Perda Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Korban Perdagangan Orang.

Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum serta Instruksi Bupati Sidrap terkait pengawasan kos-kosan.

Lanjut, jika pemilik kos mengetahui dan membiarkan prostitusi berlangsung, bisa dijerat dengan Pasal 55 KUHP (turut serta melakukan tindak pidana). Tegas Jumran,S.H

Sementara itu, Bupati Sidrap, H. Syaharuddin Alrif, pernah menjelaskan salah satu program unggulan di bawah kepemimpinannya adalah Sidrap Aman dan Religius, yang diimplementasikan melalui Sidrap Berkah.
Namun itu akan sirna tanpa adanya tindakan