LAPAGALA.COM, BANTAENG — Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang menyeret seorang oknum polisi di jajaran Polres Bantaeng mendapat perhatian serius dari Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Oknum polisi berinisial Aipda I, yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bontolojong, Kecamatan Uluere, kini tengah menjalani proses pemeriksaan internal.

Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Kabid Propam) Polda Sulsel, Kombes Zulham Effendi, menegaskan pihaknya terus memantau perkembangan penanganan kasus tersebut.

“Sudah diproses yang bersangkutan,” kata Zulham melalui pesan WhatsApp, Sabtu (6/9/2025).


Kombes Zulham menegaskan, Polda Sulsel tidak akan menolerir setiap pelanggaran hukum yang dilakukan anggota Polri, termasuk dugaan penyalahgunaan narkoba.

“Jangan melakukan pelanggaran, baik disiplin, kode etik, atau pidana,” tegas Zulham.

Diketahui, Aipda I bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Desa Bontolojong, sebuah desa wisata di dataran tinggi Bantaeng, sekitar 40 kilometer dari Mapolres Bantaeng. Hingga kini, proses pemeriksaan terhadapnya masih berlangsung dengan pengawasan langsung Propam Polda Sulsel.


Kepala Desa Bontolojong, Sabir, membenarkan informasi dugaan penyalahgunaan narkoba oleh Aipda I. Ia mengaku mendapat kabar bahwa yang bersangkutan sudah diisolasi lebih dari sepekan di Mapolres Bantaeng.

“Kalau positifnya waktu dites itu di Polres, sudah kebanyakan polisi yang mengatakan positif yang bersangkutan,” ungkap Sabir, Jumat (29/8/2025).

Selain kasus narkoba, Sabir juga mengungkap persoalan lain yang menyeret nama Aipda I, termasuk hutang piutang dengan sejumlah warga desa. Nominal pinjaman bervariasi, mulai dari Rp300 ribu hingga Rp1 juta.

“Banyak wargaku dipinjami uang baru tidak nabayar (kembalikan),” jelas Sabir.

Sabir juga menyinggung peristiwa perampokan pada 2024 yang menimpa warganya, Bohari, dengan kerugian sekitar Rp5,5 juta. Saat itu, uang hasil rampokan dikembalikan lewat Aipda I, namun sebagian dana disebut belum dikembalikan hingga sekarang.

“Selama ditangani Propam Polres baru sebagian uang dikembalikan,” kata Sabir.

Hingga berita ini diterbitkan, Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini. Saat dikonfirmasi di Mapolres, Kapolres disebut tengah tidak berada di tempat.

Sementara itu, Kasi Propam Polres Bantaeng AKP Agus Purnama memilih bungkam dan mengarahkan awak media untuk menghubungi Humas. Namun, jabatan Kasi Humas saat ini masih dijabat sementara oleh Kasat Reskrim Iptu Gunawan.

Saat ditemui, Iptu Gunawan juga enggan memberikan keterangan lebih jauh dan menyebut masih menunggu koordinasi internal.

“Belum ketemu Kasi Propam, jadi saya belum bisa sampaikan apa-apa,” kata Gunawan.


Berdasarkan data Polda Sulsel, sepanjang 2024 terdapat 16 anggota Polri di wilayah Sulsel yang dipecat karena berbagai pelanggaran, termasuk keterlibatan dalam peredaran narkoba.

Polda Sulsel menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap oknum polisi yang terlibat kasus narkoba, guna menjaga marwah institusi dan kepercayaan publik.