PAREPARE, LAPAGALA.COM — Tim gabungan TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Parepare mengamankan delapan pasangan bukan suami istri dalam razia yang digelar di sejumlah hotel, wisma, dan indekos, Selasa (9/9/2025) malam hingga Rabu (10/9/2025) dini hari.
Razia dimulai pukul 23.00 Wita dan berakhir sekitar pukul 01.00 Wita. Selama penyisiran, petugas mendapati delapan pasangan berada di dalam kamar hotel tanpa status pernikahan yang sah.
Kepala Satpol PP Kota Parepare, Ulfa Lanto, mengatakan bahwa dalam operasi tersebut pihaknya juga menemukan indikasi praktik prostitusi online.
“Kami mengamankan delapan pasangan bukan suami istri, termasuk satu pasangan sesama jenis laki-laki. Kami juga menemukan alat kontrasepsi dan obat-obatan,” ungkap Ulfa, Rabu (10/9/2025).
Ulfa menambahkan, dari hasil pemeriksaan sementara, beberapa di antara pasangan tersebut diduga masih di bawah umur. Temuan itu semakin menguatkan dugaan adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak.
“Banyak anak di bawah umur. Kasus ini akan kami koordinasikan dengan Dinas Sosial,” katanya.
Setelah diamankan, para pasangan tersebut dibawa ke kantor Satpol PP Parepare untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya, mereka diserahkan ke Dinas Sosial Parepare untuk penanganan lebih lanjut.
Ulfa menjelaskan bahwa razia ini dilakukan menindaklanjuti laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas prostitusi online di Parepare.
“Kami tidak sendiri. Razia ini melibatkan TNI, Polri, dan Dinas Sosial. Ini bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum,” jelasnya.
Sementara itu, salah satu pemuda berinisial M yang terjaring razia mengaku bahwa perempuan yang bersamanya di kamar hotel adalah keluarga dekatnya.
“Keluargaku ji itu,” singkatnya.


