Makassar, Lapagala.com – Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menerima kunjungan Komite II Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI dalam rangka pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Senin (22/9/2025), di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel.
Pertemuan ini melibatkan kementerian terkait, organisasi perangkat daerah (OPD), kepala daerah penghasil tambang, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat adat. Diskusi difokuskan pada situasi terkini, permasalahan, serta arah kebijakan sektor pertambangan di Sulawesi Selatan.
Menurut Jufri, sektor pertambangan dan penggalian selama lima tahun terakhir konsisten memberikan kontribusi lebih dari 10 persen terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Sulsel. Potensi yang dimiliki cukup melimpah, di antaranya nikel, emas, pasir besi, batubara, hingga marmer.
“Potensi pertambangan harus diiringi tata kelola yang baik. Bagaimana memastikan nilai tambah bagi daerah melalui PAD, lapangan kerja, penguatan UMKM, serta menjaga kelestarian lingkungan dengan reklamasi pasca-tambang dan green mining,” jelasnya.
Ia menekankan pentingnya sinkronisasi kebijakan pusat dan daerah agar Sulsel tak hanya dikenal sebagai penghasil bahan tambang, tetapi juga menjadi pusat hilirisasi, inovasi, dan pertumbuhan ekonomi baru yang berkelanjutan.
Pimpinan Komite II DPD RI, A. Abd. Waris Halid, menyebut lembaganya memiliki mandat konstitusional untuk mengawasi implementasi undang-undang, termasuk UU Pertambangan.
“Tujuannya agar pelaksanaan UU ini selaras dengan keadilan sosial, keberlanjutan, dan kearifan lokal. Kami ingin memperoleh gambaran situasi terkini, tantangan, serta masukan konkret dari daerah,” ujarnya.
Dari diskusi tersebut, lahir tiga rekomendasi utama:
- Penguatan implementasi UU 2/2025 dan hilirisasi pertambangan, meliputi penetapan wilayah tambang, peningkatan nilai tambah, penciptaan lapangan kerja, dan pemberdayaan masyarakat lokal.
- Tata kelola sosial-lingkungan, termasuk pengelolaan pasca-tambang, perlindungan tanah ulayat, dan pelibatan masyarakat adat.
- Sinergi lintas pihak antara pemerintah pusat, daerah, perusahaan, dan masyarakat, termasuk penguatan program CSR, pelestarian budaya, serta peningkatan peran tenaga kerja lokal.
Dengan adanya forum ini, pemerintah daerah bersama DPD RI berharap sektor pertambangan di Sulsel mampu memberikan manfaat nyata, tidak hanya bagi perekonomian, tetapi juga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.


