Makassar, Lapagala.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan tengah melakukan penyelidikan terkait penggunaan dana hibah yang diterima Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sulsel untuk persiapan kontingen menghadapi Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh–Sumatera Utara 2024.
“Iya, proses penyelidikan di Bidang Pidsus Kejati Sulsel,” kata Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, Senin (22/9/2025).
Soetarmi menjelaskan, tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) telah memanggil sejumlah pengurus cabang olahraga (cabor) untuk memberikan klarifikasi terkait laporan kegiatan yang dibiayai dari dana hibah tersebut.
“Sudah ada beberapa (pengurus) cabor dimintai keterangan,” ujarnya.
Menurutnya, proses klarifikasi masih berlangsung dan belum dapat dipastikan jumlah pengurus cabor yang sudah diperiksa. Ia juga belum memperoleh data mengenai sejak kapan penyelidikan ini dimulai, maupun apakah kasus ini berawal dari laporan masyarakat atau hasil temuan internal aparat.
KONI Sulsel diketahui mengajukan kebutuhan anggaran sekitar Rp35 miliar untuk persiapan kontingen PON, meliputi biaya keberangkatan, akomodasi, hingga bonus atlet. Namun, pemerintah provinsi hanya menyetujui penyaluran hibah sebesar Rp17,5 miliar.
Porsi terbesar dari dana hibah itu diperuntukkan bagi pembayaran bonus atlet peraih medali. Penggunaan dana tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur Sulsel Nomor 16 Tahun 2024.
Pada PON 2024, Sulsel menurunkan lebih dari 400 atlet, termasuk pelatih dan official, untuk berlaga di berbagai cabang olahraga.


