SIDRAP, Lapagala.com — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidenreng Rappang (Sidrap) menyegel restoran cepat saji Mi Gacoan di Jalan Jenderal Sudirman, Pangkajene, Kecamatan Maritenggae, Senin (22/9/2025). Penyegelan dilakukan lantaran restoran tersebut belum mengantongi izin operasional lengkap.

Tindakan tegas ini dilakukan melalui inspeksi mendadak (sidak) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sidrap bersama sejumlah instansi terkait.

Kepala DPMPTSP Sidrap, Andi Nirwan AR, menegaskan pihaknya sudah berulang kali melayangkan teguran namun tak diindahkan manajemen.

“Mi Gacoan di Sidrap ini sudah berkali-kali kita berikan teguran. Hingga teguran ketiga, mereka belum juga memenuhi kewajiban dalam hal perizinan sebelum beroperasi,” ujarnya.

Sejumlah izin yang wajib dipenuhi sebelum beroperasi meliputi:

  • Analisis dampak lalu lintas (Amdallalin),
  • Izin UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan),
  • Sertifikasi halal dan laik konsumsi,
  • Izin operasional resmi.

“Tidak boleh beroperasi sebelum semua perizinan tersebut lengkap,” tegas Andi Nirwan.

Dalam sidak ini turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, dan Satpol PP.

Sementara itu, perwakilan manajemen Mi Gacoan Sidrap, Bimo, mengaku belum mengetahui detail persoalan. Ia menyebut seluruh urusan administrasi dan perizinan ditangani langsung oleh pihak legal perusahaan pusat.

Pemkab Sidrap menegaskan, penyegelan ini menjadi peringatan bagi seluruh pelaku usaha agar taat aturan dan melengkapi dokumen legalitas sebelum beroperasi melayani masyarakat.