Makassar, Lapagala.com – Komite Mahasiswa Pemuda Indonesia (KMPI) menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di Sekretariat DPRD Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), khususnya terkait hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengenai ketidaksesuaian perhitungan dan pembenaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pimpinan dan anggota DPRD Sidrap.

Dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI, disebutkan adanya indikasi ketidaksesuaian perhitungan PPh Pasal 21 yang berpotensi merugikan keuangan daerah. BPK juga merekomendasikan agar pihak Sekretariat DPRD melakukan pembenahan dan menyetorkan kembali kelebihan pembayaran tersebut ke Kas Daerah (Kasda).

Namun hingga kini, bukti pengembalian ke Kasda yang diklaim telah dilakukan belum juga diperlihatkan kepada publik. Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar tentang transparansi dan akuntabilitas keuangan di lingkungan Sekretariat DPRD Sidrap.

Ketua Umum KMPI, Jumran, S.H., menilai sikap tertutup pihak Sekretariat DPRD tersebut mencederai semangat keterbukaan informasi publik dan menimbulkan dugaan adanya sesuatu yang disembunyikan.

“Kalau memang sudah dikembalikan, tunjukkan bukti setoran ke Kasda. Publik berhak tahu ke mana uang negara itu dikembalikan. Jangan ada kesan menutup-nutupi temuan BPK,” tegas Jumran.

KMPI mendesak Inspektorat Daerah dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menindaklanjuti temuan BPK RI tersebut secara serius. Menurut Jumran, dugaan penyimpangan pajak yang melibatkan pejabat publik harus diusut secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif dan pemerintah daerah.

“KMPI tidak akan tinggal diam. Kami akan mengawal isu ini sampai tuntas. Bila perlu, kami akan melayangkan laporan resmi ke aparat penegak hukum jika tidak ada kejelasan dalam waktu dekat,” tambahnya.

KMPI juga mengingatkan seluruh pejabat publik agar menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam setiap pengelolaan keuangan daerah.

“Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal moral dan tanggung jawab terhadap uang rakyat,” tutup Jumran, S.H.