Makassar, Lapagala.com — 19 Nov 2025.Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menunjukkan keseriusannya dalam penegakan hukum melalui program Tangkap Buronan (Tabur). Tim Intelijen Kejati Sulsel berhasil mengamankan seorang terpidana kasus narkotika yang telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 16 bulan.

Buronan tersebut adalah Hasnani Binti Hartono alias Nani (38), terpidana dalam perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Parepare.

Ditangkap di Berau Setelah Pengintaian 2 Hari 2 Malam

Hasnani diamankan pada Selasa, 18 November 2025, sekitar pukul 19.18 WITA, di Jalan Manunggal Karang Ambun, Kecamatan Tanjung Redep, Berau, Kalimantan Timur.

Tim Tabur Kejati Sulsel melakukan pengintaian intensif selama 2 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan terpidana sebelum melakukan penangkapan.

Penangkapan dilakukan untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 4507 K/Pid.Sus/2024 tanggal 31 Juli 2024, yang menjatuhkan hukuman:

  • 2 tahun penjara
  • Denda Rp800 juta
  • Subsider 2 bulan penjara

Terpidana dinyatakan melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kronologi Perkara

Kasus Hasnani terjadi pada Jumat, 11 Agustus 2023, di Jalan Sultan Hasanuddin, Kota Parepare.

Dalam proses penyelidikan, anggota Polres Parepare menemukan Hasnani membawa 1 saset sabu di kantong baju daster yang ia kenakan. Ia mengakui barang tersebut miliknya, yang dibeli dari Aan (DPO), dan terbukti tidak memiliki izin resmi untuk menyimpan atau menguasai narkotika tersebut.

Dibawa ke Makassar dan Dieksekusi

Pada Rabu, 19 November 2025, terpidana diterbangkan dari Berau ke Makassar menggunakan Sriwijaya Air SJ 552. Setiba di Bandara Sultan Hasanuddin, Hasnani langsung diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejari Parepare untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I A Parepare.

Apresiasi dari Kajati Sulsel

Asisten Intelijen Kejati Sulsel, Ferizal, menyampaikan apresiasi dari Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi atas keberhasilan jajarannya.

“Bapak Kajati Sulsel meminta jajaran untuk terus memonitor dan segera mengamankan para buronan demi kepastian hukum. Kepada para DPO, kami himbau agar segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” ujarnya.