Makassar, Lapagala.comKetua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, menegaskan bahwa pihaknya akan menelusuri dugaan manipulasi yang dilakukan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk dalam pengelolaan kawasan Tanjung Bunga. Dugaan tersebut mencuat karena kewenangan awal pengelolaan seluas 1.000 hektare, berdasarkan SK Gubernur Sulsel, dinilai telah bergeser dari tujuan awal.

Manipulasi apa itu? Dalam pelaksanaan pengembangannya sudah melenceng dari SK Gubernur Sulsel tersebut, yang awalnya untuk pengembangan pariwisata. Tapi kini malah jualan rumah dan kavling,” ujar Kadir.

Ia menjelaskan, indikasi manipulasi bermula sejak masuknya Lippo sebagai pemegang saham GMTD. Setelah itu, muncul perusahaan-perusahaan lain yang beroperasi di luar struktur GMTD.

Setelah masuk Lippo sebagai pemegang saham, mereka membentuk perusahaan lagi. Ada perusahaan lain yang bekerja di luar GMTD. Nah itu yang saya katakan manipulasi,” bebernya.

Salah satu perusahaan yang disorot adalah PT Makassar Permata Sulawesi, yang disebut turut menjual lahan yang seharusnya menjadi aset GMTD.

Perusahaan inilah yang kadang-kadang menjual lahan milik GMTD. Jadi seakan-akan GMTD hanya nama saja,” ujarnya.

Kadir menambahkan, hal ini penting ditelusuri karena dalam struktur kepemilikan saham GMTD terdapat saham milik pemerintah daerah. Ia menyebut porsi saham pemerintah terus mengalami penyusutan.

Dulu Pemprov Sulsel 20%, Pemkot Makassar 10%, Pemkab Gowa 10%, dan Yayasan Pembangunan Sulawesi Selatan 10%. Ini semua tergerus,” katanya.

Di sisi lain, Kadir menyoroti pembagian dividen yang dinilai sangat kecil, tidak sebanding dengan keuntungan perusahaan. Berdasarkan informasi yang ia terima, dividen untuk pemerintah daerah sejak GMTD berdiri hanya sebesar Rp6 miliar untuk Pemprov Sulsel, Rp3 miliar untuk Pemkot Makassar, dan Rp3 miliar untuk Pemkab Gowa.

Bisa saja ini pidana. Karena ada kerugian akibat manipulasi sehingga dividen kepada Pemprov, Pemkot, dan Pemkab sangat kecil,” tegasnya.

Sebagai bentuk pengawasan, DPRD Sulsel memastikan akan menindaklanjuti persoalan tersebut. Opsi rapat dengar pendapat hingga penggunaan hak angket terbuka digunakan untuk mengungkap dugaan penyimpangan ini.

“Kita akan telusuri supaya terang benderang. Jangan masyarakat Sulsel dirugikan. Kehadiran GMTD awalnya sangat bagus, tapi setelah perusahaan besar masuk, saham kita tergerus,” ujarnya.

Kadir menambahkan, DPRD saat ini masih fokus pada agenda paripurna dan pembahasan anggaran di Jakarta. Setelah rangkaian agenda selesai, DPRD Sulsel akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak GMTD.