Maros, Lapagala.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros meringkus dua terduga pengedar sabu berinisial A (24) dan ET (37). Keduanya ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Poros Gudang 88, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu.
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin Ipda Erwin memberhentikan kedua pelaku setelah melihat gerak-gerik mencurigakan. Saat pemeriksaan identitas dan kendaraan, petugas menemukan 15 paket sabu siap edar.
“Petugas mengamankan 15 paket sabu saat digeledah,” kata Kasat Narkoba Polres Maros, AKP Salehuddin, Kamis (27/11/2025).
Penggeledahan ponsel kedua pelaku juga mengungkap bukti percakapan transaksi narkoba melalui aplikasi media sosial. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan total 22 paket sabu yang telah disebar di sejumlah titik di wilayah Maros. Total barang bukti yang disita mencapai 21,86 gram.
“Para pelaku mengakui sabu tersebut diperoleh untuk diedarkan kembali, dan sebagian dikonsumsi sendiri,” ungkap AKP Salehuddin.
Dari hasil pemeriksaan, ET mengaku mendapatkan barang haram tersebut melalui media sosial sebelum kembali mengedarkannya secara online di wilayah Maros.
Seluruh barang bukti telah dikirim ke Laboratorium Forensik dan dipastikan merupakan narkotika golongan I. Kedua pelaku kini ditahan di Mapolres Maros untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, A dan ET dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Polres Maros menegaskan akan terus melakukan penindakan tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba.


