Enrekang — Lapagala.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Enrekang menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan penyimpangan pengelolaan dan penyaluran dana Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) pada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Enrekang tahun anggaran 2021–2024. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis malam, 27 November 2025.

Keempat tersangka berinisial S, Ketua Baznas Enrekang periode Maret–Juni 2021; serta B, KL, dan HK, yang merupakan Komisioner Baznas Enrekang periode 2021–2024.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, mereka ditahan di Rutan Kelas IIb Enrekang selama 20 hari sejak 27 November 2025.

Kajari Enrekang, A Fajar Anugrah Setiawan, menyampaikan bahwa penyidik menemukan sejumlah dugaan ketidaksesuaian prosedur dalam pengelolaan dana ZIS. Temuan tersebut meliputi keterkaitan pengambilan keputusan dari tahap administrasi hingga penyaluran bantuan, yang menurut penyidik berdampak pada penetapan penerima yang tidak sesuai ketentuan.

Penyidik juga mengidentifikasi dugaan pemotongan dana ZIS terhadap mustahik, serta verifikasi administrasi dan pertanggungjawaban yang tidak sesuai fakta. Selain itu, ditemukan penyaluran dana kepada organisasi atau kegiatan yang, menurut penyidik, tidak termasuk dalam delapan asnaf penerima ZIS.

Penyidik turut mencatat adanya potensi conflict of interest, karena beberapa tersangka diduga merangkap sebagai pengurus lembaga yang menerima bantuan.

Dalam penggunaan dana amil, penyidik menemukan alokasi yang lebih banyak diarahkan untuk belanja pegawai—termasuk gaji, tunjangan, lembur, dan gaji ke-13—dengan nilai yang disebut melebihi 50 persen dari total dana amil.

Temuan lain adalah dugaan pemotongan dana operasional dari bantuan mustahik, yang berdampak pada berkurangnya nilai bantuan kepada penerima.

Berdasarkan laporan Inspektorat Daerah Sulawesi Selatan dan audit syariah Kementerian Agama RI, estimasi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp16,659 miliar. Hingga kini, penyidik mencatat pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,115 miliar.

“Penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang turut bertanggung jawab,” kata Fajar.