Lapagala.com, PAREPARE – Keluarga seorang tersangka kasus narkotika di Parepare menyampaikan dugaan adanya permintaan uang oleh oknum anggota Satuan Narkoba Polres Parepare berinisial Brigpol EKN. Dugaan tersebut disampaikan oleh Musdalifah, ibu dari tersangka AR alias Dodda (19).
AR ditangkap di Jalan Bau Massepe, Kelurahan Lumpue, Kecamatan Bacukiki Barat, pada Jumat (21/11/2025) sekitar pukul 21.30 WITA. Ia diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sintetis.
Dalam keterangannya, Musdalifah mengaku mempertanyakan proses penangkapan anaknya. Ia menilai AR hanya sebagai pengguna dan menyebut bahwa teman yang bersama anaknya saat itu tidak ikut diamankan.
“Anakku dengan temannya pergi beli sinte untuk dipakai. Tiba-tiba ditangkap. Hanya anakku yang dibawa,” ujar Musdalifah, Kamis (27/11/2025).
Menurutnya, dugaan permintaan uang itu terjadi saat ia dipertemukan dengan Brigpol EKN.
“Saya diminta bicara di bawah pohon. Saya minta tolong kalau ada jalan untuk anakku karena dia pemakai. Dia bilang bisa, tapi besar, Rp30 juta,” kata Musdalifah. Ia mengaku sempat menawar Rp5 juta namun tidak diterima.
Ia juga mengatakan sempat meminta bertemu atasan yang disebutkan EKN, namun tidak diizinkan.
Sementara itu, Brigpol EKN membantah seluruh informasi yang disampaikan oleh Musdalifah.
“Tidak ada itu. Saya tidak pernah minta uang. Tersangka AR diproses sesuai prosedur,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon.
EKN menyebut barang bukti yang diamankan dari AR berupa dua sachet narkotika sintetis dengan berat lebih dari 1 gram, dan hasil uji laboratorium dinyatakan positif narkotika golongan I sesuai Permenkes Nomor 182.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pimpinan Polres Parepare terkait dugaan tersebut. Proses hukum terhadap AR masih berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.


