LAPAGALA.COM, SIDRAP — Polemik mengenai tarif Surat Keterangan Berbadan Sehat (Suket) di sejumlah puskesmas di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) dalam beberapa hari terakhir mendapat sorotan publik dan DPRD.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Sidrap, Dr. Ishak Kenre, SKM., M.Kes, menyampaikan bahwa penarikan biaya pelayanan Suket telah memiliki dasar aturan. “Yang membayar itu karena didasarkan pada Peraturan Bupati Nomor 84 Tahun 2023. Layanan Suket ini tidak masuk dalam program BPJS Kesehatan dan diberikan atas permintaan sendiri,” ujarnya, Jumat malam, 28 November 2025.

Tarif yang berlaku saat ini sebesar Rp 50.000 per Suket, dengan mekanisme pelayanan dan pembayaran mengacu pada regulasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di masing-masing puskesmas.

Puskesmas Pangkajene yang memberikan layanan Suket gratis bagi warga ber-KTP Sidrap, kata dia, mengacu pada surat edaran Bupati. Kebijakan tersebut bersifat penyesuaian pada tingkat puskesmas.

Dr. Ishak menjelaskan bahwa Draft Perbup BLUD Tahun 2025 sementara dalam proses legislasi. Setelah aturan baru ditetapkan, seluruh puskesmas akan menerapkan tarif Suket yang seragam.

Ia menambahkan, perbedaan tarif yang muncul selama ini dipengaruhi oleh variasi item pemeriksaan serta status BLUD masing-masing puskesmas.

Pemerintah daerah menyampaikan bahwa proses penarikan biaya pelayanan kesehatan dilakukan secara transparan sesuai ketentuan.