LAPAGALA.COM, TANA TORAJA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Tana Toraja menetapkan seorang tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan Irigasi Perpipaan Dinas Pertanian Kabupaten Toraja Utara Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Rabu, 3 Desember 2025.
Tersangka berinisial TR, yang merupakan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Toraja Utara. TR juga tercatat sebagai Pelaksana Kegiatan dan Koordinator Lapangan dalam proyek irigasi perpipaan tersebut.
Penyidikan dan Pemeriksaan Saksi
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Seksi Pidana Khusus Kejari Tana Toraja memperoleh sedikitnya dua alat bukti. Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 118 saksi dari berbagai instansi, mulai dari Kementerian Pertanian RI, Dinas Pertanian Provinsi Sulawesi Selatan, hingga Dinas Pertanian Toraja Utara.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, TR menjalani penahanan selama 20 hari berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-03/P.4.26/Fd.2/12/2025.
Kerugian Negara Berdasarkan LHP BPK
Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK RI Nomor 48/SR/LHP/DJPI/PKN.01/11/2025 mencatat adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp2.221.910.450 dalam pelaksanaan kegiatan irigasi perpipaan tersebut.
Kabupaten Toraja Utara menerima alokasi anggaran Rp8 miliar dari Ditjen Sarana dan Prasarana Kementerian Pertanian, dengan realisasi Rp7,92 miliar untuk tiga item pekerjaan, yakni:
- Persiapan: Rp360 juta
- Pelaksanaan konstruksi: Rp7,52 miliar
- Monitoring dan pelaporan: Rp40 juta
Pekerjaan dilaksanakan melalui swakelola tipe III oleh 80 kelompok tani di 80 titik.
Temuan Penyidik
Kajari Tana Toraja, Frendra AH, menyampaikan bahwa penyidik menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan. Di antaranya, sebagian kelompok tani diarahkan melakukan pembelian material pipa pada penyedia tertentu. Harga pembelian tersebut dinilai tidak sesuai dengan nilai wajar berdasarkan hasil penyidikan.
Selain itu, penyidik juga menemukan adanya laporan pertanggungjawaban yang tidak selaras dengan kondisi pekerjaan di lapangan. Temuan-temuan tersebut masih dalam pendalaman lebih lanjut.
Pasal yang Dikenakan
TR dikenakan ketentuan:
Primair:
- Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair:
- Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001
- Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Penyidikan Masih Berjalan
Frendra menyebutkan bahwa penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dan aliran dana terkait kegiatan tersebut. Ia mengimbau seluruh pihak yang terkait agar kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.
Kejari Tana Toraja menyatakan akan menjalankan penyidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip akuntabilitas.


