Lapagala.com, MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan merilis capaian kinerja penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) periode Januari hingga Desember 2025. Data tersebut menunjukkan komitmen kuat Kejati Sulsel dan seluruh Kejaksaan Negeri (Kejari) dalam penindakan hukum sekaligus pemulihan kerugian keuangan negara.

Kepala Kejati Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan capaian tersebut selaras dengan tema Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) tahun ini, yakni “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat.” Tema tersebut menegaskan bahwa setiap penegakan hukum harus memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.

Capaian paling menonjol adalah keberhasilan Kejati Sulsel dan jajaran dalam memulihkan serta menyelamatkan keuangan negara dari berbagai perkara Tipikor.
“Total Penyelamatan Keuangan Negara (PKN) periode Januari hingga Desember 2025 mencapai Rp36.679.750.475,” ujar Didik, Selasa (9/12/2025).

Didik merinci bahwa penyelamatan tersebut terdiri dari:

  • Penyelamatan pada tahap penyelidikan (LID) dan penyidikan (DIK): Rp21.149.963.367
  • Penyelamatan pada tahap penuntutan: Rp2.326.835.649
  • Uang pengganti: Rp12.002.951.459
  • Denda terpidana: Rp1.200.000.000

Ia juga menyampaikan tiga kejaksaan negeri dengan capaian penyelamatan keuangan negara tertinggi di Sulsel pada tahun 2025.
“Pertama, Kejari Takalar dengan penyelamatan Rp7.890.121.534. Kedua, Kejari Bantaeng Rp4.871.109.545, dan ketiga Kejari Makassar sebesar Rp3.135.559.817,” jelasnya.

Didik menegaskan bahwa capaian tersebut menjadi bukti bahwa Kejaksaan RI, khususnya Kejati Sulsel, tetap konsisten dan berkomitmen menegakkan hukum, memberantas korupsi, serta memulihkan kerugian negara.

“Serta memastikan setiap kerugian negara dapat dipulihkan dan dimanfaatkan kembali untuk kemakmuran rakyat Sulawesi Selatan,” tutupnya.