Lapagala.com,Gowa ,13 Desember 2025—Ammatoa Kajang yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Bulukumba menjadi ancaman serius bagi keberlangsungan hak dan kedaulatan masyarakat adat Kajang. Gugatan ini tidak hanya menyasar individu, tetapi juga menyentuh sendi-sendi kehidupan adat yang telah dijaga turun-temurun.
Ammatoa sebagai pemimpin adat memiliki kedudukan sakral dan legitimasi adat yang diakui secara historis, kultural, dan sosial oleh masyarakat Kajang. Upaya hukum yang menyeret Ammatoa ke ranah peradilan negara dinilai berpotensi mengabaikan nilai-nilai adat serta hak masyarakat hukum adat yang dilindungi oleh konstitusi.Menyeret Ammatoa ke dalam proses peradilan negara tanpa mempertimbangkan hukum adat berpotensi mengabaikan prinsip perlindungan masyarakat hukum adat sebagaimana dijamin dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945.
Anugrah Majid Ketua Badko HMI Sulawesi Selatan Bidang Agraria menyampaikan prihatin mendalam dan menilai bahwa perkara ini seharusnya ditempatkan dalam kerangka perlindungan masyarakat adat, bukan semata sengketa hukum formal.“Ammatoa bukan hanya simbol kepemimpinan, tetapi penjaga nilai, tanah, dan hutan adat Kajang. Menggugat Ammatoa sama dengan menggugat sistem kehidupan masyarakat adat itu sendiri,” tegasnya.
“Ammatoa bukan hanya simbol kepemimpinan, tetapi penjaga nilai, tanah, dan hutan adat Kajang. Menggugat Ammatoa sama dengan menggugat sistem kehidupan masyarakat adat itu sendiri,” tegasnya.
Kasus ini dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk bagi pengakuan dan perlindungan masyarakat adat di Indonesia, khususnya di Bulukumba. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian dan perspektif keadilan substantif dari aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini.
Masyarakat adat Kajang menyerukan kepada seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga peradilan, untuk menghormati eksistensi Ammatoa serta menjamin perlindungan hak-hak adat sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Dukungan dan solidaritas dari seluruh elemen masyarakat menjadi penting untuk memastikan bahwa proses hukum tidak menggerus nilai-nilai adat dan kearifan lokal yang telah lama menjadi fondasi kehidupan masyarakat Kajang.Keadilan bagi Ammatoa adalah keadilan bagi masyarakat adat. Tutupnya.



