MAKASSAR — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas Tahun Anggaran (TA) 2024. Dalam perkembangan terbaru, penyidik Kejati Sulsel menyita uang tunai sebesar Rp1,2 miliar sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.

Penyitaan uang tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan yang masih berjalan. Uang sitaan kemudian disetorkan ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) sebagai titipan selama proses hukum berlangsung.

Kejati Sulsel menyebut penyitaan ini menjadi salah satu langkah untuk memastikan kerugian negara dapat dipulihkan, sekaligus memperkuat rangkaian alat bukti yang dikumpulkan penyidik.

Kejati Belum Buka Asal Uang

Meski demikian, Kejati Sulsel belum membeberkan secara rinci asal uang tersebut maupun pihak yang menyerahkannya. Pihak kejaksaan menyatakan hal itu masih menjadi pertimbangan tim penyidik dalam proses penanganan perkara.

Ajukan Pencekalan Sejumlah Saksi

Selain penyitaan uang, Kejati Sulsel juga telah mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap sejumlah saksi kepada Jaksa Agung Republik Indonesia. Pencekalan tersebut dilakukan guna memastikan para saksi tetap berada di Indonesia dan dapat dimintai keterangan selama proses penyidikan berlangsung.

Sejumlah pihak yang disebut dalam proses penyidikan antara lain mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN), serta pihak swasta yang dinilai berkaitan dengan proyek pengadaan bibit nanas tersebut.

Kasus Jadi Sorotan Publik

Kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas TA 2024 menjadi perhatian publik karena nilai proyeknya yang disebut mencapai puluhan miliar rupiah. Kejati Sulsel terus mendalami fakta-fakta, memeriksa saksi, serta mengumpulkan dokumen dan bukti elektronik untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Hingga saat ini, Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan masih berjalan dan akan terus dikembangkan untuk memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional serta transparan sesuai ketentuan hukum.