JAKARTA — Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui 8 calon anggota Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dari unsur masyarakat untuk masa jabatan 2025–2030.
Persetujuan tersebut diputuskan dalam rapat DPR sebagai bagian dari tahapan seleksi calon anggota BAZNAS yang sebelumnya telah dilakukan melalui proses penjaringan dan penilaian.
Setelah mendapatkan persetujuan DPR, tahapan berikutnya adalah penetapan secara resmi oleh Presiden Republik Indonesia melalui Keputusan Presiden (Keppres).
BAZNAS merupakan lembaga yang memiliki peran strategis dalam pengelolaan zakat nasional, termasuk penghimpunan serta pendistribusian zakat, infak, dan sedekah kepada masyarakat yang membutuhkan secara profesional dan akuntabel.
Dengan disetujuinya 8 calon anggota dari unsur masyarakat ini, diharapkan BAZNAS periode 2025–2030 dapat semakin memperkuat kinerja kelembagaan dan memperluas dampak program-program pemberdayaan untuk kesejahteraan umat.



