Jakarta, Lapagala.com — Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengungkap telah mengambil alih sekitar 27.000 hektare tanah telantar sejak tahun 2020. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid dalam keterangan pers pada Senin (10/2/2026).
Nusron menjelaskan, langkah penertiban dilakukan terhadap tanah yang telah memiliki hak seperti Hak Guna Usaha (HGU) maupun Hak Guna Bangunan (HGB), namun tidak dimanfaatkan dalam jangka waktu tertentu.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2025 tentang penertiban kawasan dan tanah telantar. Aturan baru ini mempercepat proses penetapan tanah telantar, dari yang sebelumnya bisa memakan waktu lebih dari 500 hari, kini menjadi sekitar 100 hari.
Menurut Nusron, tanah yang sudah diambil alih negara selanjutnya akan dikelola melalui Bank Tanah agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan.
Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bertujuan agar tanah tidak dibiarkan menganggur dan dapat digunakan secara produktif untuk mendukung kesejahteraan rakyat.



