JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti keras persoalan penonaktifan peserta BPJS Kesehatan segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belakangan menjadi perhatian publik. Sorotan ini muncul setelah viral kasus pasien yang tidak bisa berobat karena status kepesertaan PBI mendadak dinonaktifkan.

Kasus tersebut memicu keresahan, terutama bagi masyarakat kurang mampu yang selama ini bergantung pada skema PBI untuk mengakses layanan kesehatan. Sejumlah laporan menyebutkan pasien baru mengetahui status nonaktif saat hendak berobat di fasilitas kesehatan.

Purbaya menilai kebijakan penonaktifan massal PBI tanpa sosialisasi yang jelas berpotensi merugikan masyarakat dan menciptakan kegaduhan. Ia juga menyebut situasi tersebut sebagai hal yang tidak seharusnya terjadi dalam program jaminan sosial yang menyangkut hak dasar rakyat.

Penonaktifan Massal PBI Jadi Sorotan

Penonaktifan peserta PBI dilakukan dalam rangka pemutakhiran data agar penerima bantuan iuran benar-benar tepat sasaran. Namun di lapangan, kebijakan ini menimbulkan masalah karena dilakukan secara mendadak, sehingga peserta tidak memiliki waktu untuk menyiapkan administrasi atau mengurus reaktivasi.

Akibatnya, sejumlah pasien dengan kebutuhan pengobatan rutin, termasuk penderita penyakit kronis, terhambat mendapatkan layanan. Kondisi ini kemudian menjadi viral dan memicu perhatian pemerintah.

Purbaya Dorong Ada Masa Transisi

Dalam pernyataannya, Purbaya mendorong agar pembaruan data peserta PBI tidak dilakukan secara tiba-tiba. Ia menilai perlu adanya masa transisi agar masyarakat memiliki waktu untuk menyesuaikan dan tidak menjadi korban administrasi.

Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program PBI, sehingga persoalan utama bukan pada ketersediaan dana, melainkan pada mekanisme pelaksanaan dan komunikasi publik yang belum berjalan baik.

Pemerintah Diminta Pastikan Layanan Tidak Terhenti

Sorotan terhadap penonaktifan PBI ini juga menjadi alarm bagi pemerintah agar memastikan layanan kesehatan masyarakat tidak terhenti. Pasien yang sedang menjalani pengobatan, terutama kasus-kasus berat, dinilai harus tetap dilindungi.

Pemerintah juga mendorong agar proses reaktivasi peserta PBI dipermudah dan dipercepat, sehingga masyarakat yang memang berhak tetap dapat menikmati jaminan kesehatan tanpa hambatan.

Evaluasi Tata Kelola Data Jadi Kunci

Kasus viral ini menunjukkan pentingnya koordinasi lintas lembaga dalam pembaruan data penerima bantuan sosial, termasuk PBI BPJS. Pemutakhiran data memang diperlukan agar bantuan tepat sasaran, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan dampak langsung pada pelayanan publik.

Kebijakan berbasis data yang menyangkut layanan kesehatan harus dilakukan dengan mekanisme yang jelas, sosialisasi yang cukup, serta prosedur transisi yang melindungi masyarakat.

Penutup

Kritik Purbaya terhadap penonaktifan PBI menjadi sinyal kuat bahwa pembaruan data jaminan kesehatan tidak boleh dilakukan secara mendadak. Pemerintah dan BPJS Kesehatan diminta memastikan tidak ada lagi pasien yang gagal berobat hanya karena persoalan administrasi.