MAROS, LAPAGALA.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalokasikan anggaran hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada tahun 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar Rp472,35 miliar serta gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebesar Rp85,85 miliar.

Selain itu, Pemkab Maros juga menyiapkan anggaran upah PPPK paruh waktu (PPKPW) sebesar Rp41,60 miliar. Namun, Sekretaris Daerah (Sekda) Maros, Andi Davied Syamsuddin, menegaskan bahwa upah PPKPW tidak dimasukkan dalam pos belanja pegawai, melainkan ke dalam belanja barang dan jasa.

“Skemanya sama seperti sebelumnya saat mereka masih berstatus non-ASN. Jadi, tidak masuk dalam belanja pegawai,” kata Andi Davied.

Ia menjelaskan, belanja gaji dan tunjangan ASN pada 2026 tidak mengalami kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan tersebut diambil sebagai upaya menjaga stabilitas fiskal daerah tanpa mengurangi hak-hak pegawai.

Pada 2025, serapan belanja pegawai Pemkab Maros tercatat mencapai 93,58 persen. Capaian itu dinilai mencerminkan pengelolaan anggaran yang cukup efektif.

Sementara itu, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Maros 2026 ditetapkan sebesar Rp1,499 triliun. Pemerintah daerah berkomitmen menjaga keseimbangan antara belanja pegawai dan kebutuhan pembangunan agar manfaat anggaran dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.