LAPAGALA.COM, MAKASSAR — Unit Resmob Polsek Mamajang meringkus dua pelaku pencurian rumah warga di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Aksi kedua pelaku menyebabkan korban menderita kerugian sekitar Rp75 juta.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial AM (25) dan SL (25). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda, yakni di Jalan Tanjung Alang, Kecamatan Mamajang, serta di Jalan Asrama Haji Sudiang, Kecamatan Biringkanaya.
Kanit Reskrim Polsek Mamajang, Alim Bahri Usman, menjelaskan pencurian terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 Wita. Korban berinisial NB (65), seorang purnabakti yang berdomisili di Jalan Tanjung Alang.
Peristiwa itu pertama kali diketahui saat suami korban pulang ke rumah usai bermain tenis dan mendapat informasi untuk mengecek kondisi rumah. Karena korban masih berada di luar rumah, suami korban kemudian menghubungi istrinya dan masuk ke dalam rumah bersama seorang saksi bernama Baharuddin.
“Korban mendapati lima pintu kamar dalam keadaan terbuka dan rusak. Setelah diperiksa, tiga unit laptop, dua unit speaker karaoke, satu unit mesin obras, serta satu koper berisi perhiasan seperti cincin dan aksesorinya sudah tidak berada di tempat,” kata Alim, Jumat (13/2/2026).
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai sekitar Rp75 juta dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Mamajang.
Berdasarkan laporan polisi, Unit Resmob Polsek Mamajang melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan para pelaku. AM diketahui berada di Jalan Tanjung Alang, sementara SL bersembunyi di Jalan Asrama Haji Sudiang. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Mapolsek Mamajang untuk menjalani pemeriksaan.
“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui masuk ke rumah melalui jendela kaca di lantai dua dan melakukan pencurian,” ujarnya.
Menurut pengakuan para pelaku, hasil kejahatan tersebut dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba serta memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polsek Mamajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu barang bukti tambahan serta mendalami kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di wilayah hukum Polrestabes Makassar dan sekitarnya.



