Lapagala.com, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyerahkan satu tersangka berinisial SAS dalam perkara dugaan manipulasi transaksi atau pembentukan harga semu saham PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.

SAS yang merupakan Direktur Utama SWAT menjadi tersangka keempat dalam perkara ini. Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah lebih dahulu menyerahkan tiga tersangka lain beserta barang bukti dalam Tahap II proses hukum.

“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Kamis (12/2/2026).

Perkara ini terjadi pada periode Juni–Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. Para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek, sehingga menciptakan gambaran semu mengenai harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Selain SAS, tiga tersangka lainnya yakni CKN dan SB yang masing-masing menjabat sebagai general manager dan pegawai keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk, serta H selaku wirausaha.

Modus yang digunakan antara lain dengan merekayasa pelaksanaan IPO SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening-rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan melakukan transaksi di pasar sekunder.

Penyidik OJK mencatat, transaksi melalui rekening nominee itu menghasilkan 60.121 kali pertemuan transaksi atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume mencapai 639,7 juta saham dan nilai sekitar Rp230,89 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

OJK menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan, serta menjaga integritas pasar modal dan perlindungan investor.