Lapagala.com, MAKASSAR — Industri radio di Indonesia kini berada pada titik krusial. Perubahan perilaku pendengar, perkembangan teknologi digital, hingga beban royalti yang semakin menekan membuat banyak radio lokal harus berjuang keras untuk bertahan.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Sulawesi Selatan, Ade Irawan Saputra, mengatakan lembaga penyiaran—baik radio maupun televisi—saat ini menghadapi tekanan besar akibat perubahan ekosistem media. Menurutnya, persaingan semakin berat karena media besar memiliki kekuatan modal dan kedekatan politik.
“TVRI dan stasiun televisi besar seperti RCTI, SCTV, Metro TV, hingga TV One punya kedekatan politik dan kekuatan modal. Sementara radio lokal harus berjuang keras untuk bertahan,” ujar Ade saat diskusi peringatan empat dekade Mercurius Makassar di Verda.
Ia menjelaskan, banyak radio di daerah kini bertahan bukan karena keuntungan bisnis, melainkan karena idealisme pengelolanya. Biaya operasional yang tinggi, ditambah kewajiban membayar royalti lagu, membuat kondisi ekonomi radio semakin berat.
Perubahan perilaku pendengar juga menjadi tantangan utama. Generasi muda kini lebih banyak mengakses konten melalui ponsel, media sosial, dan platform streaming. Karena itu, radio dituntut untuk beradaptasi agar tetap relevan.
“Kita sekarang live di YouTube. Ini bentuk adaptasi. Kalau tidak mengikuti perkembangan, radio akan semakin tertinggal,” kata Ade.
Selain tantangan teknologi, isu royalti menjadi persoalan besar yang banyak dikeluhkan pelaku radio. Radio yang memutar lagu wajib membayar royalti kepada pencipta dan pemilik lagu. Namun bagi radio kecil, beban ini dinilai tidak sebanding dengan pendapatan mereka.
“Biaya listrik saja sudah berat. Ditambah lagi harus bayar royalti. Ini jadi masalah baru yang cukup serius,” ujarnya.
Ade menilai negara perlu hadir memberikan solusi agar industri radio tetap hidup. Meski menghadapi banyak tantangan, radio lokal masih memiliki keunggulan yang tidak dimiliki platform digital, yakni kedekatan dengan masyarakat dan kemampuan menyampaikan informasi lokal secara cepat dan relevan.
Karena itu, ia mendorong adanya regulasi royalti yang lebih adil bagi radio lokal. KPI, KPID, dan lembaga terkait diharapkan dapat menjembatani persoalan ini agar industri penyiaran tetap berjalan sehat.
“Royalti itu penghargaan, bukan ancaman. Tapi harus sesuai kondisi industri. Negara wajib menjaga keberlangsungan penyiaran,” tegasnya.
Sementara itu, mantan Ketua KPI Pusat periode 2013–2016, Prof. Dr. Judhariksawan, menekankan pentingnya adaptasi. Menurutnya, radio tidak boleh kalah dari para kreator digital, artis, maupun politisi yang kini ramai memanfaatkan platform digital, termasuk podcast, untuk menarik audiens.
Ia mencontohkan fenomena host podcast seperti Akbar Faizal yang dinilai sukses memanfaatkan teknologi untuk membangun audiens baru.
“Orang radio seharusnya lebih kreatif. Kita terbiasa mengorganisir program agar menarik. Tapi kenyataannya banyak yang pasrah. Padahal radio bisa memanfaatkan media sosial, live streaming, dan platform digital lainnya,” jelasnya.
Prof. Judha juga mendorong radio untuk kembali pada kekuatan lokalnya. Menurutnya, teknologi seperti AI tidak bisa menggantikan kemampuan radio lokal dalam menggambarkan situasi nyata di daerah.
“AI tidak bisa menggambarkan apa yang terjadi di Makassar hari ini. Radio lokal bisa. Itu keunggulan yang harus dipertahankan,” tegasnya.
Terkait royalti, ia menilai sistem yang ada belum sepenuhnya adil, terutama bagi radio yang tidak berfokus pada pemutaran lagu.
“Bagaimana dengan radio seperti Elshinta atau Suara Surabaya yang isinya berita? Pendapatannya besar, tapi mereka tidak memutar lagu. Kalau tetap ditarik 1,1 persen dari pendapatan, itu tidak adil,” jelasnya.
Ia menyarankan pemanfaatan AI sebagai alat bantu untuk merekam dan membuktikan jumlah lagu yang diputar, sesuai kewajiban lembaga penyiaran menyimpan rekaman siaran. Menurutnya, negara tidak boleh abai terhadap keberlangsungan industri penyiaran, dan lembaga terkait harus berperan aktif menjembatani persoalan royalti.
“Royalti itu penghargaan, bukan ancaman. Tapi harus sesuai kondisi industri. Negara wajib menjaga keberlangsungan penyiaran,” tegas Prof. Judha.



