Lapagala.com, Makassar – Mantan Calon Wali Kota Palopo, Putri Dakka, resmi melaporkan Fatmawati Rusdi ke Bareskrim Polri atas dugaan pengaduan palsu sebagaimana diatur dalam Pasal 437 KUHP.
Langkah hukum itu ditempuh setelah Putri sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan terkait kerja sama bisnis kosmetik Lavish Glow. Putri menilai laporan terhadap dirinya sarat fitnah dan berdampak pada langkah politiknya.
Berdasarkan Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilu Legislatif 2024, Putri mengantongi 53.700 suara. Ia berada di bawah Rusdi Masse Mappasessu (161.301 suara) dan Eva Stevany (73.910 suara). Namun, dengan kepindahan Rusdi Masse ke Partai Solidaritas Indonesia, peluang pergantian kursi dinilai terbuka.
“Jabatan publik, biarpun seorang wakil gubernur, tidak boleh menghalangi proses hukum apabila ditemukan pelanggaran,” ujar kuasa hukum Putri, Artahsasta Prasetyo Santoso, Jumat (13/2/2026).
Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Fatmawati Rusdi ke Polda Sulawesi Selatan pada 8 Mei 2025. Dalam laporan tersebut, Putri dituding melakukan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian disebut mencapai Rp1,730 miliar. Delapan bulan kemudian, penyidik menerbitkan surat penetapan tersangka tertanggal 31 Desember 2025.
Putri mengaku baru mengetahui status tersangkanya pada 27 Januari 2026 dan menyatakan tidak pernah menerima panggilan klarifikasi maupun pemeriksaan sebagai saksi karena surat disebut dikirim ke alamat lama. Ia kemudian mendatangi Polda Sulsel dengan membawa bukti transaksi pengembalian modal dan pembagian keuntungan.
Dari pemeriksaan lanjutan, penyidik disebut tidak menemukan unsur pidana. Disebutkan, pihak pelapor telah menerima pengembalian modal Rp1,730 miliar serta pembagian keuntungan Rp2,202 miliar. Pada 13 Februari 2026, penyidikan dihentikan dan status tersangka terhadap Putri dicabut.
Putri menyatakan mengapresiasi penghentian penyidikan tersebut dan menilai langkah itu sebagai bagian dari penegakan hukum yang berkeadilan.
Selain melaporkan Fatmawati Rusdi, Putri juga menempuh langkah hukum terhadap pihak lain terkait informasi yang dinilai merugikan. Ia turut melaporkan pejabat kepolisian ke Divisi Propam Polri atas rilis yang menyebut dirinya sebagai tersangka dalam perkara lain. Saat ini, pemeriksaan internal disebut masih berjalan di Makassar.
Sengketa yang berawal dari kerja sama bisnis sejak 2022 itu kini melebar ke ranah hukum dan politik. Putri menegaskan akan terus menempuh jalur hukum untuk memulihkan nama baiknya.



