Lapagala.com, MAKASSAR – Komisi E DPRD Provinsi Sulawesi Selatan akan menjadwalkan kembali agenda rapat kerja terkait dana sharing Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Tahun 2026.
Rapat lanjutan tersebut rencananya akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pusat Statistik (BPS) guna mencari titik terang persoalan dana sharing BPJS yang dinilai belum terbayarkan di sejumlah kabupaten/kota.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah, setelah rapat kerja yang digelar untuk menindaklanjuti hasil kunjungan kerja ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait regulasi dana sharing BPJS, pada Jumat, 13 Februari 2026, belum menghasilkan kesepakatan.
“Kita ini sudah membuat undangan untuk menghadirkan dari BPK, untuk meminta penjelasan terkait dana sharing BPJS yang tidak terbayarkan di kabupaten/kota yang terkait dana sharing 2024-2025,” kata Indah.
Indah menjelaskan, Komisi E juga akan menelusuri kesesuaian MoU atau perjanjian kerja sama antara pemerintah kabupaten/kota dengan Pemerintah Provinsi Sulsel, khususnya yang terkait dengan masyarakat penerima manfaat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Ia mengungkapkan, besaran dana sharing kesehatan berbeda-beda di setiap daerah. Ada yang 25 persen, 35 persen, hingga 40 persen, seperti di Kabupaten Tana Toraja.
“Dana sharing untuk kesehatan itu ada yang 25 persen, ada yang 35 persen, ada pula yang 40 persen, seperti Tana Toraja. Jadi di situ saya lihat ada kategorinya, makanya kita ini akan melanjutkan rapat berikutnya,” beber politisi Partai Gerindra tersebut.
Selain itu, rapat lanjutan juga akan menghadirkan BPS lantaran ditemukan persoalan perubahan data masyarakat dalam DTKS, yang menyebabkan status penerima bantuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) hilang akibat perubahan desil.
Desil merupakan sistem pengelompokan masyarakat menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan. Desil 1–2 menerima bantuan dari pemerintah pusat, desil 3–5 masih mendapat KIS, sedangkan desil 6–10 masuk kategori menengah atas atau tidak prioritas bantuan sosial.
“Banyak juga yang kami temukan di masyarakat itu sebenarnya belum bisa masuk desil 6, tapi dia tiba-tiba berada di desil 6,” terang Indah.
Menurutnya, hal tersebut terjadi karena pendamping pendataan di lapangan tidak melakukan verifikasi langsung terhadap kondisi masyarakat.
“Padahal dia harusnya dia masih berada di desil 3, karena pendamping BPS ini kebanyakan tidak turun ke masyarakat, melihat langsung rumahnya. Sementara desil itu BPS yang tentukan,” tutupnya.



