LAPAGALA.COM, MAROS — Dua kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros menjadi sorotan publik. Kasus dana hibah tahun 2016 resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros, sementara dugaan korupsi dana hibah tahun 2024 justru dihentikan dengan alasan nilai kerugian negara dinilai kecil.

Kasus tahun 2016 diduga menimbulkan kerugian negara sekitar Rp500 juta. Perkara tersebut kini telah memasuki tahap pelimpahan berkas dari Polda Sulawesi Selatan ke Kejari Maros dan akan segera diproses ke tahap persidangan.

Dikutip dari salah satu media, Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Febriyan M, membenarkan pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara dengan dua orang tersangka.

“Benar, ada dua tersangka dalam perkara yang kami terima dari Polda Sulsel,” ujar Febriyan, Minggu (15/2/2026).

Dua tersangka tersebut yakni MIY, yang menjabat sebagai Ketua KONI Kabupaten Maros pada periode itu, serta bendahara KONI berinisial RT. Berdasarkan hasil audit, dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp500 juta.

Sementara itu, dugaan korupsi dana hibah KONI tahun 2024 yang sempat ditangani aparat penegak hukum dihentikan karena nilai temuan kerugian negara disebut hanya sekitar Rp130 juta. Dalam perkara tersebut, pihak yang sempat diperiksa adalah Ketua KONI Maros berinisial MM.

Perbedaan penanganan dua perkara tersebut mendapat sorotan dari kalangan pemerhati hukum. Sekretaris Jenderal Lembaga Pemerhati Hukum dan Lingkungan Hidup, Hamzah, mempertanyakan dasar penghentian kasus tahun 2024.

Menurutnya, masyarakat membutuhkan penjelasan yang transparan karena kedua kasus memiliki substansi serupa, yakni dugaan penyimpangan dana hibah KONI, meski nilai kerugiannya berbeda.

“Ini membuat masyarakat bertanya-tanya. Dugaan korupsinya sama, tetapi perlakuan hukumnya berbeda. Apakah ada unsur politik, gratifikasi, atau justru pelemahan di tingkat aparat penegak hukum,” ujar Hamzah, Senin (16/2/2026).

Ia juga menyoroti potensi kerawanan dalam pengelolaan dana hibah KONI di Kabupaten Maros. Menurutnya, kasus yang berulang menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap penggunaan anggaran hibah olahraga.

Hamzah mengungkapkan, KONI Maros kembali menerima dana hibah sekitar Rp3 miliar untuk tahun anggaran 2025 yang akan direalisasikan pada 2026. Ia berharap aparat penegak hukum dan lembaga pengawas, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), memperketat pengawasan agar penyimpangan tidak kembali terjadi.

“Masyarakat tentu berharap dana hibah tersebut benar-benar digunakan untuk pembinaan olahraga, bukan justru kembali menjadi temuan dugaan korupsi,” katanya.

Hingga kini, publik menantikan proses hukum kasus tahun 2016 berjalan transparan hingga persidangan, serta penjelasan resmi terkait penghentian perkara tahun 2024 guna menjaga kepercayaan terhadap aparat penegak hukum.