LAPAGALA.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali melakukan penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase di wilayah Kecamatan Tamalate, Senin (16/2/2026).
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya menciptakan Kota Makassar yang tertata, aman, dan nyaman, sekaligus mengembalikan fungsi fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini mengganggu akses pejalan kaki serta berpotensi menyebabkan penyumbatan drainase ditertibkan dalam operasi terpadu yang melibatkan tim gabungan kecamatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Camat Tamalate, Muhammad Aril Syahbani, mengatakan penertiban dilakukan di dua titik.
“Hari ini terdapat dua titik lokasi penertiban. Titik pertama berada di Jalan Daeng Tata Raya, tepatnya di depan kawasan pacuan kuda. Titik kedua di Jalan Sultan Alauddin, yakni lapak penjual kambing dan buah-buahan yang berada di dekat eks Gedung Juang 45,” ujarnya.
Aril menjelaskan, proses penertiban berjalan aman dan lancar karena sebelumnya pihak kecamatan telah melakukan pendekatan persuasif.
“Penertiban berjalan aman dan lancar, karena kami lakukan pendekatan,” jelasnya.
Ia menyebut, jumlah PKL yang berjualan di dua titik tersebut mencapai 55 pedagang. Sebelum penertiban, pihak kecamatan juga telah memberikan tiga kali surat teguran resmi sebagai bagian dari prosedur.
Namun, dalam proses penertiban terungkap fakta bahwa para PKL selama ini menyetor uang sewa kepada oknum tertentu yang mengklaim memiliki kewenangan atas lahan tersebut.
“Celakanya lagi, para PKL ini menyetor sewa kepada oknum yang merasa berkuasa di wilayah tersebut dan menguasai lahan PKL,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Aril mengungkapkan praktik penyewaan lapak tersebut diduga telah berlangsung cukup lama, bahkan mencapai sekitar 30 tahun.
Lapak-lapak di lokasi itu disebut diperjualbelikan atau disewakan oleh dua oknum yang mengaku memiliki alas hak atas tanah di kawasan pacuan kuda. Padahal, berdasarkan data pemerintah, lahan tersebut merupakan fasum dan fasos, bukan tanah milik pribadi.
“Kurang lebih 30 tahun lapak-lapak di tempat tersebut disewakan oleh dua oknum yang merasa memiliki alas hak atas tanah pacuan kuda itu. Padahal ini fasum dan fasos, bukan tanah milik oknum,” tegas Aril.
Penertiban ini sekaligus menjadi peringatan bahwa Pemkot Makassar akan terus menata ruang publik secara bertahap, dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis namun tegas terhadap pelanggaran pemanfaatan fasum dan fasos.
Terkait solusi relokasi bagi para pedagang terdampak, Pemerintah Kecamatan Tamalate masih akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan pimpinan daerah.
“Untuk solusi dan tempat relokasi, kami masih akan berkoordinasi dengan pimpinan, dalam hal ini Bapak Wali Kota,” tutupnya.



