Lapagala.com, SIDRAP — Konflik agraria di Kampung Wala, Kelurahan Batu, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, semakin membingungkan masyarakat.
Di tengah sengketa antara warga dengan PT BULS terkait keberadaan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut—yang baru diketahui masyarakat setelah diterbitkan—kini muncul lagi klaim tanah adat di atas lokasi yang sedang disengketakan.
Warga menilai klaim tersebut menambah keruh situasi, apalagi wilayah yang diklaim disebut berada di area yang sebelumnya telah di-enclave oleh negara pada 8 Agustus 2000.
“Klaim ini tentu sangat membingungkan masyarakat. Bagaimana bisa tiba-tiba muncul klaim tanah adat,” ujar Awaluddin, salah seorang petani, Senin (9/2).
Awaluddin menilai klaim tersebut tidak berdasar dan justru menyesatkan. Ia menjelaskan bahwa pengakuan negara terhadap masyarakat hukum adat memang tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 serta merujuk pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria.
Menurutnya, tanah adat adalah bidang tanah yang dikuasai secara komunal oleh masyarakat hukum adat tertentu secara turun-temurun.
“Tanah adat tidak bisa diterbitkan HGU sebelum dialihstatuskan menjadi tanah negara. Jika masa HGU sudah habis, status tanah tersebut tidak bisa kembali menjadi tanah adat dan menjadi tanah negara,” tambahnya.
Rekam Jejak Klaim Dewan Adat Batu
Warga juga menyoroti rekam jejak klaim tanah adat yang disebut dilakukan oleh kelompok Dewan Adat Batu. Mereka menilai klaim serupa pernah terjadi di wilayah lain.
Bukan hanya di Kelurahan Batu, beberapa tahun lalu anggota Dewan Adat Batu disebut pernah mengklaim tanah masyarakat bekas HGU PT MARGARESSA yang terletak di Bendoro, Kabupaten Sidrap.
Klaim tersebut disebut memicu kemarahan penduduk setempat hingga terjadi pengusiran.
“Mereka dikejar dan diusir oleh penduduk setempat, lalu lari berhamburan meninggalkan kendaraan mereka. Kendaraan itu kemudian diselamatkan oleh salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Pitu Riase,” ujar Andi Arifin, Senin (9/2).
Menurut Andi Arifin, klaim tanah adat oleh ormas Dewan Adat Batu dinilai sesat karena lokasi tersebut merupakan tanah turun-temurun yang telah ditempati masyarakat jauh sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Ibu, nenek, dan kakek buyut saya lahir di dalam lokasi ini. Saya pun dan beberapa saudara saya lahir di dalam lokasi ini,” ujarnya.
Ia juga menyebut pihak yang mengaku sebagai Ketua Dewan Adat Batu tidak memiliki keterkaitan historis dengan Kampung Wala.
“Yang mengaku sebagai ketua dewan adat itu orang tuanya pendatang dan tidak lahir di dalam lokasi Kampung Wala,” katanya.
“Saya menantang mereka untuk mengurai silsilah keturunan dan bisa membuktikan siapa yang lebih berhak atas tanah di Kampung Wala ini,” tegasnya.
Warga Menunggu Ketegasan Pemerintah
Masyarakat berharap pemerintah hadir memberikan penjelasan resmi terkait status lahan yang dipersoalkan serta memberikan perlindungan kepada warga.
Warga juga menilai klaim tanpa dasar hukum yang kemudian dijadikan alasan untuk intimidasi, penindasan, pembakaran, dan perusakan rumah masyarakat merupakan tindakan melanggar hukum yang berpotensi pidana.
Masyarakat berharap kepolisian cepat tanggap terhadap setiap laporan dan informasi dari warga guna mencegah konflik meluas yang dapat mengakibatkan jatuhnya korban jiwa.



