SOPPENG — Banyak pihak memilih menunggu. Namun Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng justru memilih bergerak.
Di saat petunjuk teknis penerapan Pasal 78 KUHAP 2025 belum resmi terbit, Kejari Soppeng mengambil langkah yang dinilai berani: menerapkan mekanisme plea bargain untuk pertama kalinya di Indonesia.
Langkah ini bukan sekadar menjalankan aturan, melainkan menjadi ujian awal terhadap wajah baru hukum acara pidana nasional. Soppeng seolah menjadi “laboratorium” pertama penerapan KUHAP 2025 dalam praktik nyata.
Kasus Kekerasan Anak Jadi Pintu Masuk
Kasus yang menjadi pintu masuk penerapan mekanisme ini adalah perkara kekerasan terhadap anak dengan terdakwa berinisial S (65).
Sebelumnya, jaksa telah lebih dulu menempuh jalur restorative justice. Namun upaya tersebut gagal karena pihak keluarga korban belum bersedia berdamai.
Di titik itulah Pasal 78 diuji.
Jaksa kemudian menawarkan mekanisme pengakuan bersalah. Terdakwa mengakui perbuatannya secara sukarela, didampingi penasihat hukum. Sebagai konsekuensi, jaksa memberikan tuntutan yang lebih terukur.
Plea bargain ini bukan berarti pelaku dibebaskan atau pidana dihapus. Mekanisme tersebut menitikberatkan pada efisiensi proses, kepastian hukum yang lebih cepat, dan penyelesaian perkara yang lebih terarah.
Uji Perubahan Paradigma
Sisi lain yang menonjol, penerapan plea bargain bukan sekadar soal meringankan pelaku, melainkan menguji perubahan paradigma hukum pidana nasional: dari proses panjang dan berbiaya tinggi, menuju sistem yang lebih modern, cepat, dan terukur.
Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D Sitohang, SH, MH, menegaskan bahwa hukum tidak boleh berhenti hanya karena menunggu aturan turunan.
“Kalau undang-undang sudah memberi kewenangan, maka itu harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Kita tidak boleh ragu hanya karena juknis belum turun,” tegasnya.
Pernyataan itu sekaligus mengirim pesan kuat bahwa KUHAP 2025 bukan sekadar produk legislasi, tetapi instrumen yang dianggap siap dipakai.
Taruhan Besar dari Daerah
Di balik keputusan tersebut, terdapat taruhan besar. Jika penerapan mekanisme ini keliru, Kejari Soppeng bisa menuai kritik luas. Namun jika berhasil, langkah ini berpotensi menjadi model nasional.
Dukungan pun disebut datang dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum. Soppeng dinilai menjadi titik awal implementasi hukum acara pidana yang lebih modern.
Berlaku Ketat, Ruang Terbatas
Mekanisme plea bargain ini juga tidak berlaku luas. Penerapannya memiliki syarat ketat, di antaranya:
• Ancaman pidana di bawah lima tahun
• Terdakwa belum pernah dihukum
• Mengakui kesalahan tanpa tekanan
• Bersedia membayar restitusi kepada korban
Dengan syarat tersebut, ruang penerapan plea bargain dinilai terbatas dan terukur, sehingga tidak bisa digunakan pada perkara berat atau kasus-kasus yang berpotensi menimbulkan resistensi publik.
Publik Menanti Dampaknya
Publik kini menanti: apakah plea bargain akan menjadi solusi percepatan penyelesaian perkara-perkara ringan, atau justru memicu perdebatan baru di ruang sidang?
Yang pasti, dari Bumi Latemmamala, sebuah pesan telah dikirim: perubahan tidak selalu lahir dari pusat. Kadang justru dari daerah yang berani mengambil risiko.



