LAPAGALA.COM, MAKASSAR — Komando Daerah Angkatan Laut VI (Kodaeral VI) Makassar menyita dua kapal Self Propelled Oil Barge (SPOB) bersama tujuh unit truk tangki pengangkut bahan bakar minyak (BBM) yang diduga beroperasi secara ilegal di wilayah Makassar, Sulawesi Selatan.
Dua kapal pengangkut minyak tersebut diamankan bersamaan dengan tujuh truk tangki berwarna biru-putih yang diduga menjadi bagian dari rantai distribusi BBM tanpa dilengkapi dokumen resmi.
Kedua kapal SPOB kini ditambatkan di Dermaga Fasharkan Makassar, Jalan Muhammad Hatta, Kelurahan Tamalabba, Kecamatan Ujung Tanah. Sementara tujuh unit truk tangki diamankan di Markas Komando Daerah Angkatan Laut VI Makassar, Jalan Yos Sudarso.
Komandan Kodaeral VI Makassar, Laksamana Pertama TNI Andi Abdul Aziz, mengatakan penyitaan dilakukan karena pengangkutan BBM melalui jalur darat maupun laut tersebut tidak dilengkapi dokumen resmi dan diduga berstatus ilegal.
“Saat ini seluruh barang bukti berupa tujuh unit mobil tangki, dua kapal SPOB, beserta para kru dan penanggung jawab kegiatan telah kami amankan untuk menjalani pemeriksaan intensif serta proses hukum lebih lanjut,” ujar Andi Abdul Aziz, Kamis (26/2/2026).
Ia menegaskan pihaknya tidak berhenti pada penindakan awal dan akan terus menelusuri jaringan yang terlibat dalam praktik distribusi BBM ilegal tersebut.
“Kami akan terus melakukan pendalaman guna membongkar dalang di balik rantai distribusi BBM ilegal ini hingga ke akarnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, Andi Abdul Aziz mengungkapkan kapasitas tujuh truk tangki yang diamankan bervariasi, mulai dari 5.000 liter hingga 24.000 liter. Sementara dua kapal SPOB yang disita diketahui memuat solar dalam jumlah besar.
“Total muatan terdeteksi sekitar 106 kiloliter (KL) solar di dua kapal SPOB yang tidak dilengkapi dokumen sah,” tuturnya.



