Oleh: Fery Fadly
Praktisi Pajak dan Kuasa Hukum Pajak

Isu dugaan tidak dibayarkannya pajak restoran oleh Azzahra dan Assauna sejak berdiri, sebagaimana diungkap DPRD Makassar, merupakan peristiwa yang sensitif, baik secara hukum maupun sosial. Ini bukan semata soal angka dan setoran pajak, tetapi juga menyangkut legitimasi penegakan hukum, penggunaan kewenangan, serta rasa keadilan antar pelaku usaha.

Sebagai praktisi dan kuasa hukum pajak, saya memandang kasus ini harus ditempatkan secara proporsional: tegas, tetapi tidak tergesa; kritis, tetapi tidak tendensius.


1. Kerangka Hukum Sudah Jelas, Implementasinya yang Harus Diuji

Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pajak restoran merupakan bagian dari Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.

Karakter pajak restoran jelas:

  • Dipungut dari konsumen
  • Pengusaha bertindak sebagai pemungut
  • Disetor ke kas daerah

Dalam sistem ini, negara memberikan kepercayaan kepada pelaku usaha. Namun, pengawasan tetap menjadi kewajiban otoritas pajak daerah. Pertanyaannya, apakah kewenangan official assessment telah dijalankan secara optimal?

Jika benar pajak tidak dibayarkan sejak awal berdiri, maka hal itu harus dibuktikan melalui proses formal: pemeriksaan, penetapan, dan penagihan. Tanpa proses tersebut, pernyataan publik masih berada pada level dugaan administratif.


2. Jangan Sampai Mengabaikan Due Process of Law

Prinsip dasar negara hukum adalah due process of law. Setiap dugaan pelanggaran harus melalui prosedur yang sah sebelum dinyatakan sebagai pelanggaran.

Bahaya terbesar dari kasus yang terekspos publik antara lain:

  • Penghakiman opini sebelum pemeriksaan selesai
  • Tekanan politik yang mendahului proses administrasi
  • Kerusakan reputasi usaha tanpa dasar penetapan resmi

Hukum pajak tidak mengenal “vonis lewat konferensi pers”. Ia mengenal berita acara pemeriksaan, surat ketetapan, serta hak wajib pajak untuk klarifikasi, keberatan, hingga banding.

Jika proses ini dilangkahi, yang rusak bukan hanya satu usaha, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri.


3. Diskresi Hukum: Boleh, Tapi Tidak Sewenang-wenang

Otoritas pajak daerah memiliki ruang diskresi, antara lain:

  • Penjadwalan pembayaran
  • Penghapusan sanksi tertentu
  • Pembinaan sebelum tindakan represif

Namun diskresi tidak boleh:

  • Dipengaruhi tekanan politik
  • Diterapkan secara selektif
  • Menargetkan satu usaha tanpa standar objektif yang sama

Jika satu restoran diperiksa secara keras sementara usaha sejenis lainnya tidak disentuh, maka muncul pertanyaan serius tentang konsistensi penegakan hukum. Diskresi yang tidak transparan berpotensi berubah menjadi ketidakadilan administratif.


4. Risiko Kecemburuan Sosial Antar Pelaku Usaha

Aspek ini sering diabaikan. Pajak restoran berbasis omzet. Pelaku usaha yang patuh akan merasa dirugikan jika ada pesaing yang diduga tidak menyetor pajak namun tetap beroperasi normal.

Jika benar ada ketidakpatuhan dan dibiarkan:

  • Terjadi distorsi persaingan usaha
  • Muncul kecemburuan sosial
  • Kepercayaan terhadap sistem pajak menurun

Sebaliknya, penegakan yang terburu-buru tanpa dasar kuat juga menciptakan ketakutan dan ketidakpastian hukum. Dua-duanya sama-sama berbahaya.


5. Evaluasi Dua Arah: Wajib Pajak dan Pemerintah Daerah

Jika ketidakpatuhan benar terjadi, wajib pajak harus bertanggung jawab sesuai ketentuan. Namun pertanyaan yang sama tegasnya juga perlu diarahkan kepada pemerintah daerah:

  • Mengapa tidak terdeteksi sejak awal?
  • Apakah sistem monitoring omzet berjalan?
  • Apakah pemeriksaan rutin berbasis risiko dilakukan?
  • Apakah basis data wajib pajak sudah akurat?

Pajak restoran bukan objek tersembunyi. Jika pembiaran terjadi bertahun-tahun, itu bukan sekadar kelalaian individu, melainkan indikasi kelemahan sistem.


6. Solusi Objektif dan Berimbang

Untuk Pemerintah Daerah:

  • Lakukan pemeriksaan resmi dan profesional
  • Umumkan hasil audit setelah final
  • Terapkan standar pemeriksaan yang sama
  • Perkuat monitoring transaksi berbasis digital
  • Susun roadmap reformasi kepatuhan pajak restoran

Untuk Pelaku Usaha:

  • Audit kepatuhan internal
  • Lakukan pembetulan sukarela jika ada kekurangan
  • Dokumentasikan transaksi secara transparan
  • Gunakan sistem pencatatan digital yang dapat diaudit

Untuk DPRD:

  • Mengawasi sistem, bukan menjadi hakim administratif
  • Mencegah penegakan yang diskriminatif
  • Mendorong perbaikan tata kelola, bukan sekadar ekspos kasus

Penutup

Kasus ini bukan soal siapa paling keras bicara. Ini soal siapa paling patuh pada hukum.

Penegakan harus tegas, tetapi tidak boleh mengorbankan due process of law. Diskresi boleh digunakan, tetapi tidak boleh menjadi alat tekanan atau perlakuan selektif.

Keadilan pajak harus ditegakkan dan berlaku sama bagi seluruh pelaku usaha sejenis.

Dalam duel koboi, satu tembakan mengakhiri cerita.
Dalam hukum pajak, cerita harus diakhiri oleh audit yang sah, penetapan yang jelas, dan perlakuan yang adil.

Jika itu dijalankan, tidak akan ada kecemburuan sosial.
Yang ada hanyalah satu hal: kepastian hukum.