LAPAGALA.COM, SIDRAP – Kasus kematian tragis Muhammad Taufiq Lingga, seorang tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap pada Selasa (17/3), memicu reaksi keras dari praktisi hukum, pemerhati HAM, serta kalangan pemuda asal Kabupaten Sidenreng Rappang.

Kondisi jenazah korban yang dipenuhi luka lebam dinilai bertolak belakang dengan keterangan resmi pihak Rutan yang menyebut korban meninggal dunia akibat bunuh diri. Perbedaan ini memunculkan dugaan adanya kejanggalan yang perlu diusut secara menyeluruh.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Bidang Hukum dan HAM DPD AMPI Kabupaten Sidrap, Jumran, S.H., menegaskan bahwa kasus ini harus dibuka secara transparan demi keadilan.

Kejanggalan Fisik dan Dugaan Kekerasan

Jumran menyoroti adanya perbedaan mencolok antara keterangan resmi dengan temuan keluarga pada tubuh korban.

“Pihak Rutan menyebut ini gantung diri, namun keluarga menemukan luka lebam di punggung, lengan, kepala, bibir pecah, hingga memar di leher yang tidak wajar. Jika benar ada kesaksian dari rekan sesama tahanan bahwa korban diduga dipukuli selama dua hari, maka ini adalah pelanggaran HAM berat di dalam institusi negara,” ujar Jumran, Senin (23/3).

Korban diketahui merupakan warga asal Kabupaten Gowa yang menetap di Kecamatan Tanru Tedong, Sidrap.

Desakan Penegakan Hukum

Dalam pernyataannya, Jumran menyampaikan sejumlah tuntutan penting kepada pihak berwenang, di antaranya:

  • Autopsi Independen
    Mendesak dilakukannya autopsi menyeluruh (pro justicia) oleh pihak kepolisian bersama keluarga untuk memastikan penyebab pasti kematian secara medis.
  • Investigasi Internal Kemenkumham
    Meminta Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan untuk segera melakukan investigasi internal serta menonaktifkan sementara petugas yang berjaga saat kejadian.
  • Perlindungan Saksi
    Mendesak adanya perlindungan bagi sesama tahanan yang memberikan kesaksian agar terhindar dari intimidasi di dalam Rutan.

Negara Bertanggung Jawab atas Nyawa Tahanan

Jumran menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab penuh atas keselamatan setiap warga yang berada dalam tahanan.

“Seseorang ditahan untuk menjalani proses hukum, bukan untuk dianiaya hingga kehilangan nyawa. Jika terbukti ada oknum petugas yang terlibat, mereka tidak hanya harus dipecat, tetapi juga diproses secara pidana dengan hukuman maksimal,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan komitmen DPD AMPI Sidrap untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya kejadian serupa di masa depan.

Jumran turut mengajak seluruh elemen masyarakat, organisasi kepemudaan, serta lembaga bantuan hukum untuk bersama-sama mengawal transparansi dan penegakan hukum dalam kasus ini.