LAPAGALA.COM, SIDRAP — Misteri kematian narapidana kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Sulawesi Selatan, semakin menguat seiring munculnya perbedaan keterangan antara pihak kepolisian dan pihak rutan.
Korban, Muhammad Taufiq, warga Desa Bila, Kecamatan Pitu Riase, meninggal dunia pada Selasa, 17 Maret 2026. Ia diketahui baru menjalani masa hukuman sejak 2024.
Kematian tersebut menimbulkan kecurigaan dari pihak keluarga setelah ditemukan sejumlah luka lebam di tubuh korban. Luka terlihat di bagian punggung, lengan, kepala, bibir pecah, hingga terdapat bekas jeratan di leher.
Temuan ini memicu desakan publik agar kasus tersebut diusut secara transparan dan menyeluruh.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Welfrick K. Ambarita, menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menerima hasil visum terkait kematian korban, bahkan tidak terlibat dalam penyelidikan bersama pihak rutan.
“Kami tidak pernah bersama-sama dengan pihak Rutan melakukan penyelidikan. Dan kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan mengenai hasil penyelidikan peristiwa tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (23/3/2026).
Ia juga mengungkapkan bahwa penyelidikan belum dapat dilanjutkan karena adanya penolakan autopsi dari pihak keluarga.
“Dari pihak keluarga ada pernyataan penolakan autopsi, sehingga sampai saat ini kami belum bisa melanjutkan langkah penyelidikan lebih jauh,” tegasnya.
AKP Welfrick menambahkan, pihaknya sempat mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) sebagai respons atas laporan masyarakat. Namun, saat tiba di lokasi, korban sudah tidak berada di tempat.
“Kami datang ke TKP sebagai bentuk pelayanan atas laporan masyarakat, namun korban sudah tidak ada di lokasi, sehingga penanganan hanya berdasarkan keterangan saksi. Kami baru melihat jenazah di rumah duka,” tambahnya.
Di sisi lain, Kepala Rutan Kelas IIB Sidrap, Perimansyah, sebelumnya menyatakan bahwa kematian korban murni akibat gantung diri tanpa adanya unsur kekerasan.
Menurutnya, peristiwa bermula saat waktu pembersihan kamar sekitar pukul 10.00 WITA. Rekan satu kamar korban meninggalkan ruangan untuk kegiatan bersih-bersih. Saat kembali, korban ditemukan dalam kondisi tergantung menggunakan sarung yang dililitkan pada ventilasi udara.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan evakuasi dan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.
Perbedaan keterangan antara aparat penegak hukum dan pihak rutan semakin memperkuat tanda tanya di tengah publik. Di sisi lain, penolakan autopsi oleh keluarga menjadi kendala utama dalam mengungkap penyebab pasti kematian korban.



