Lapagala.com, Makassar — Di tengah geliat pembangunan daerah, keberadaan asrama swadaya masyarakat Sidenreng Rappang di Kota Makassar menjadi potret nyata semangat gotong royong. Asrama-asrama ini hadir bukan sekadar sebagai tempat tinggal, tetapi juga menjadi ruang tumbuh bagi pelajar, mahasiswa, dan warga perantau asal daerah.

Namun di balik perannya yang penting, tersimpan persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian: legalitas dan kelengkapan administrasi. Hingga kini, masih banyak asrama swadaya yang belum memiliki dokumen yang jelas dan memadai. Kondisi ini membuat keberadaannya rentan terhadap berbagai persoalan, mulai dari sengketa lahan hingga ketidakpastian status hukum.

Padahal, tertib administrasi adalah fondasi utama untuk memastikan keberlangsungan asrama. Tanpa bukti kepemilikan atau penguasaan lahan, legalitas bangunan, serta struktur kepengurusan yang jelas, posisi asrama menjadi lemah di mata hukum. Dampaknya, asrama akan kesulitan memperoleh perlindungan maupun intervensi dari pemerintah.

Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang sendiri telah membuka ruang bagi para pengelola asrama swadaya untuk melengkapi administrasi sebagai langkah awal menuju pengakuan resmi. Ini adalah peluang yang tidak boleh diabaikan. Dengan status yang jelas, asrama tidak hanya terlindungi dari potensi konflik, tetapi juga berpeluang mendapatkan dukungan, mulai dari pembinaan, peningkatan fasilitas, hingga penguatan kelembagaan.

Di sisi lain, kesadaran masyarakat menjadi kunci utama. Sudah saatnya pengelola asrama tidak lagi memandang administrasi sebagai hal yang rumit atau sekadar formalitas. Lebih dari itu, administrasi adalah investasi jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan aset bersama.

Asrama swadaya adalah simbol kebersamaan dan kepedulian masyarakat Sidenreng Rappang. Oleh karena itu, menjaga keberadaannya bukan hanya soal fisik bangunan, tetapi juga tentang memastikan ia berdiri di atas dasar hukum yang kuat.

Melalui sinergi antara masyarakat, pemerintah daerah, dan mahasiswa asal Sidrap, asrama swadaya di Kota Makassar diharapkan tidak hanya bertahan, tetapi juga berkembang sebagai aset yang sah, terlindungi, dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.