MAKASSAR — Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4/7493/DISBUDPAR tentang penghentian sementara aktivitas Tempat Hiburan Malam (THM) dalam rangka menghormati dan menghargai peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah.

Berdasarkan surat edaran tersebut, seluruh aktivitas tempat hiburan malam dihentikan sementara mulai Selasa, 16 Juni 2026 pukul 00.00 WITA hingga Rabu, 17 Juni 2026 pukul 00.00 WITA.

Surat edaran itu ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan agar berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan pihak terkait lainnya untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka menjaga ketertiban serta menghormati momentum Tahun Baru Islam.

Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Harian Asosiasi Pengusaha Industri Hiburan (APIH) Makassar, Andi Rahmat Saleh, mengatakan pihaknya telah menerima dan meneruskan surat edaran tersebut kepada seluruh pelaku usaha hiburan malam di Kota Makassar.

“Surat edaran dari Pemprov Sulsel sudah kami terima dan telah kami sampaikan kepada seluruh industri tempat hiburan malam,” ujar Andi Rahmat Saleh, Selasa (16/6/2026).

Menurutnya, surat edaran tersebut berlaku bagi berbagai jenis usaha hiburan, termasuk bar, klub malam, diskotek, karaoke, panti pijat, serta usaha penunjang yang berada di hotel. Selain itu, kegiatan atau event terbuka maupun tertutup yang dinilai tidak selaras dengan norma dan semangat peringatan Tahun Baru Islam juga diminta untuk tidak dilaksanakan.

“Kesemuanya ditutup mulai tanggal 16 Juni 2026 dan dapat dibuka kembali pada 17 Juni 2026,” jelasnya.

Tak hanya itu, restoran dan usaha sejenis yang menyajikan minuman beralkohol di tempat juga diminta untuk tidak melakukan penjualan minuman beralkohol selama peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1448 Hijriah berlangsung.

Andi Rahmat Saleh mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan serta tetap menjaga toleransi, kerukunan, dan ketertiban umum di lingkungan masing-masing.

Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Siapa pun yang melakukan pelanggaran terhadap pengaturan yang dimaksud dalam surat edaran pemerintah daerah akan diberikan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.