Lapagala.com, Sidrap — Kasus kematian Muhammad Taufik, warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, perlahan mulai menemukan titik terang. Hasil autopsi dari tim forensik Biddokkes Polda Sulawesi Selatan mengindikasikan adanya dugaan kuat tindak kekerasan yang berujung pada kematian korban.

Perkembangan signifikan dalam kasus ini ditandai dengan penetapan seorang oknum petugas rutan sebagai tersangka. Berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/64/IV/RES.1.6/2026/Ditreskrimum tertanggal April 2026, penyidik menetapkan Asriadi (31) sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan ini dilakukan setelah aparat kepolisian mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup. Asriadi diduga terlibat dalam tindak pidana penganiayaan berat yang menyebabkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 468 atau Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Seiring dengan proses hukum yang berjalan, tersangka diketahui telah ditarik ke Kantor Wilayah (Kanwil) untuk menjalani pembinaan. Langkah ini menjadi bagian dari respons internal atas kasus yang mencoreng institusi pemasyarakatan tersebut.

Dampak dari peristiwa ini juga merembet ke struktur internal Rutan Sidrap. Kepala Rutan sebelumnya, Perimansah, ditarik ke Direktorat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM untuk menjalani evaluasi. Posisi tersebut kini telah diisi oleh pejabat baru, meskipun hingga saat ini yang bersangkutan masih berada di Jakarta.

Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Sidrap, Andi, menyampaikan bahwa pejabat baru belum dapat memberikan keterangan resmi.

“Beliau masih di Jakarta. Kemungkinan setelah tiba akan ke Kanwil untuk memastikan kondisi, termasuk terkait pembinaan terhadap saudara Asriadi,” ujarnya, Senin (4/5/2026).

Kasus ini mencuat setelah kematian Muhammad Taufik pada Selasa, 17 Maret 2026, yang memicu kecurigaan pihak keluarga. Korban, yang merupakan warga Desa Bila, Kecamatan Pitu Riase, ditemukan meninggal dunia dengan sejumlah luka mencurigakan di tubuhnya.

Pihak keluarga mengungkap adanya luka lebam di punggung, lengan, dan kepala korban. Selain itu, ditemukan pula bibir pecah serta bekas jeratan di leher. Kondisi tersebut memperkuat dugaan adanya tindak kekerasan selama korban berada dalam tahanan.

Muhammad Taufik diketahui merupakan narapidana kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah menjalani masa hukuman sejak tahun 2024.

Hingga kini, aparat penegak hukum terus mendalami kasus tersebut guna mengungkap secara menyeluruh penyebab kematian korban, sekaligus memastikan proses hukum berjalan transparan, objektif, dan akuntabel.