LAPAGALA.COM, SIDRAP — Persidangan perkara yang menjerat terdakwa berinisial AS di Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang memasuki tahap penting setelah tim penasihat hukum dari Kantor Hukum Dr. Djatmiko and Partners resmi mengajukan nota perlawanan atau eksepsi dalam sidang yang digelar, Senin, 11 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, tim kuasa hukum menilai perkara yang sedang diperiksa lebih tepat ditempatkan sebagai sengketa bisnis dan investasi dalam ranah perdata, bukan tindak pidana.

Perkara ini bermula dari kerja sama investasi antara AS dan pihak investor yang dituangkan dalam perjanjian tertulis. Berdasarkan kesepakatan tersebut, AS disebut menerima kewenangan untuk mengelola proyek pengiriman material di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk Kalimantan Timur.

Namun di tengah pelaksanaannya, proyek tersebut mengalami berbagai kendala operasional yang berdampak pada kerugian usaha dan hasil investasi. Situasi itu kemudian berkembang menjadi persoalan hukum setelah muncul perbedaan pandangan mengenai apakah perkara tersebut masuk kategori wanprestasi atau penipuan.

Dalam nota eksepsinya, tim penasihat hukum menegaskan bahwa kegagalan bisnis tidak dapat secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Hukum tidak boleh menutup mata terhadap fakta bahwa dalam bisnis terdapat ketidakpastian. Ketika seorang pelaku usaha gagal memenuhi target karena faktor objektif di lapangan, itu adalah wanprestasi, bukan penipuan,” ujar Moh Farid Fauzi, salah satu anggota tim penasihat hukum AS di hadapan majelis hakim.

Kuasa hukum juga menyoroti adanya hubungan kontraktual yang sah antara para pihak. Mereka menilai sengketa yang muncul semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata sesuai prinsip pacta sunt servanda, yakni perjanjian yang dibuat secara sah mengikat para pihak yang menyepakatinya.

Selain itu, tim penasihat hukum menyebut terdakwa telah beberapa kali melakukan pembayaran profit kepada investor. Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), pembayaran disebut dilakukan sebanyak empat kali.

Menurut pihak kuasa hukum, hal tersebut menunjukkan adanya itikad baik dan komitmen menjalankan perjanjian, sehingga dinilai tidak mencerminkan adanya niat jahat sejak awal kerja sama berlangsung.

Dalam eksepsinya, tim penasihat hukum turut menyinggung prinsip ultimum remedium dalam hukum pidana, yakni pidana seharusnya menjadi langkah terakhir setelah instrumen hukum lain tidak mampu menyelesaikan persoalan.

Mereka juga mengingatkan bahwa kriminalisasi terhadap kegagalan usaha berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam dunia investasi dan bisnis.

“Apabila setiap kegagalan bisnis yang lahir dari kontrak sah langsung ditarik ke ranah pidana, maka dunia investasi akan menghadapi ketidakpastian hukum,” ungkap tim penasihat hukum dalam persidangan.

Persidangan perkara ini dipandang menjadi momentum penting dalam melihat batas antara risiko bisnis, wanprestasi, dan unsur pidana dalam hubungan investasi.