OPINI — Gas elpiji 3 kilogram merupakan salah satu kebutuhan pokok yang sangat penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya kalangan menengah ke bawah. Sebagai barang bersubsidi, gas elpiji 3 kg diperuntukkan untuk membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga dan menunjang aktivitas ekonomi masyarakat kecil.

Namun, belakangan ini masyarakat di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), mulai diresahkan oleh isu kenaikan harga gas elpiji 3 kg. Harga yang sebelumnya berkisar Rp20.000 per tabung kini dilaporkan mencapai Rp35.000. Kenaikan tersebut tentu menjadi perhatian serius karena gas elpiji merupakan kebutuhan sehari-hari yang sulit digantikan.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 11 Tahun 2021, Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg di wilayah Kabupaten Sidrap ditetapkan sebesar Rp18.500 per tabung pada tingkat pangkalan resmi. Aturan ini menjadi acuan dalam menjaga stabilitas harga sekaligus memastikan subsidi pemerintah benar-benar dirasakan oleh masyarakat yang berhak.

Di sisi lain, realitas yang terjadi di lapangan menunjukkan adanya perbedaan antara harga yang ditetapkan pemerintah dan harga yang diterima konsumen. Kondisi ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat. Banyak warga mempertanyakan penyebab kenaikan harga tersebut, apakah dipengaruhi oleh distribusi, keterbatasan pasokan, atau adanya praktik penjualan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Jika kondisi ini terus berlanjut, maka kenaikan harga gas elpiji bukan lagi menjadi solusi atas persoalan distribusi energi, melainkan ancaman bagi kesejahteraan masyarakat. Beban ekonomi rumah tangga akan semakin meningkat, terutama bagi keluarga yang bergantung pada gas elpiji untuk kebutuhan memasak dan usaha kecil.

Pemerintah daerah bersama instansi terkait perlu melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap distribusi dan penjualan LPG 3 kg agar harga di tingkat konsumen tetap terkendali. Selain itu, transparansi informasi mengenai pasokan dan mekanisme distribusi juga penting untuk menghindari spekulasi yang dapat merugikan masyarakat.

Pada akhirnya, subsidi energi seharusnya hadir untuk meringankan beban rakyat, bukan menambah keresahan. Oleh karena itu, diperlukan langkah nyata dari seluruh pihak agar gas elpiji 3 kg tetap mudah diakses dengan harga yang sesuai ketentuan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat terpenuhi tanpa harus menghadapi tekanan ekonomi yang semakin berat.

Muh. Ikhwan Zyafiq

Koordinator Advokasi dan humas Ipmi sidrap pusat makassar