OPINI — DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menjadi UU. Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad.

Berdasarkan draft RUU yang kemudian disahkan menjadi UU Polri pada prinsipnya memuat sejumlah pasal bermasalah dengan substansial perluasan ugal-ugalan kewenangan kepolisian hingga menjadikan institusi “superbody“. Ketika wewenang diperluas tapi kontrol dipersempit, yang hilang bukan hanya hak, tapi juga keberanian bersuara. RUU Polri ini jadi cerminnya. Ketokan palu itu tidak disambut lega, di luar gedung Senayan, ruang sipil justru terasa makin sempit. Artinya, RUU yang sudah disahkan jauh dari cita-cita reformasi Polri yang diharapkan masyarakat sipil. Pengesahan ini justru mengancam hak asasi manusia, supremasi hukum, dan semakin memperkuat kesewenang-wenangan serta kekerasan kepolisian kepada masyarakat sipil.

Beberapa Subdiskursus yang urgen sehingga dianggap kontroversi diantaranya; Pertama, Melanggengkan Internal Oversight atau pengawasan internal polri melalui Pasal 19A. Pengawasan yang selama ini dinilai gagal menghentikan kekerasan & impunitas aparat. yang lebih janggal ketika standar pengawasan ini diturunkan dari peraturan pemerintah ke peraturan kepolisian yang berarti POLRI bikin aturan sendiri dan mengawasi dirinya sendiri sehingga ruang sipil untuk mengoreksi jadi tertutup.

Kedua, anggota polri aktif diizinkan menduduki jabatan di kementerian & lembaga negara tanpa perlu mundur dari kepolisian yang mengakibatkan merit-system ASN sipil rusak, jenjang karir sipil tersumbat, dan corak Dwifungsi Orde Baru hidup kembali. Di UU Polri lama sebelum revisi aturan soal jabatan sipil ada di pasal 28 ayat 3: anggota polri bisa duduki jabatan di luar kepolisian setelah pensiun/mengundurkan diri. Sedangkan di RUU Perubahan ketiga ini direvisi/dihapus batas ”harus mundur/pensiun”-nya. Sehingga hal ini mengakibatkan keputusan publik hanya akan berputar di lingkaran kekuasaan yang sama. Masyarakat sipil biasa makin susah menembus jabatan strategis karena ruangnya dipenuhi ”Orang Dalam” berseragam.

Ketiga, batas usia pensiun diperpanjang tanpa urgensi; batas usia pensiun dinaikkan jadi 60 tahun untuk tamtama-perwira yang sebelumnya adalah 58 tahun (UU Polri No 2 Tahun 2002 Pasal 65) dan 63 tahun untuk Kapolri yang sebelumnya hanya 60 Tahun. Langkah ini dianggap tidak mendesak, tapi dampaknya nyata sehingga regenerasi menyumbat, memperparah penumpukan anggota di internal, dan membebani anggaran negara.

Keempat, Disfungsi KOMPOLNAS; Ditengah wewenang Polri yang semakin diperluas, peran Kompolnas justru tidak diperkuat secara substantif hanya ditambah diranah administratif untuk memberikan masukan ke DPR, bukan diberi taring kewenangan untuk mengawasi langsung & menjatuhkan sanksi. pengawas eksternal dilemahkan, sedangkan pengawas internal di monopoli

Ketika batas antara “mengamankan masyarakat” dan ”mengawasi masyarakat” jadi makin tipis, privasi sipil jadi taruhan bahkan korban. Privasi akan terasa semakin sempit mulai dari mengkritik kebijakan, membuat opini, berbicara soal pemerintah di sosial media, pelan-pelan akan terasa seperti selalu diawasi. Disamping itu, UU Polri juga gagal menyorot masalah fundamental yang terjadi di institusi kepolisian selama ini, tidak terkecuali kegagalan dalam menyorot aspek lemahnya mekanisme pengawasan dan kontrol publik terhadap kewenangan kepolisian yang begitu besar dalam ikhwal penegakan hukum, keamanan negara dan masyarakat.