KOLAKA TIMUR — Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada Rabu, 7 Agustus 2025, memicu kontroversi dan reaksi keras dari berbagai pihak. Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengonfirmasi bahwa OTT tersebut melibatkan sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) dan pihak swasta. Namun, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis dipastikan tidak berada di lokasi saat operasi berlangsung dan tidak terjaring dalam OTT.
Pernyataan tersebut sekaligus membantah isu awal yang sempat menyebutkan bahwa Abdul Azis menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Partai NasDem, tempat Azis bernaung, melalui Bendahara Umum Ahmad Sahroni, membantah kabar tersebut dan menuding KPK membuat “drama” karena Bupati saat itu tengah mengikuti Rakernas NasDem di Makassar.
Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, juga mengeluarkan pernyataan tegas menanggapi perkembangan kasus ini. Ia menilai KPK telah bertindak tidak profesional dan terlalu gegabah dalam menyampaikan informasi ke publik.
“Tindakan ini sangat tidak etis. Bagaimana mungkin nama seseorang dicemari tanpa bukti dan tanpa proses hukum yang jelas?” ujar Paloh dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (7/8/2025).
Paloh juga menegaskan bahwa KPK seharusnya mengedepankan asas praduga tak bersalah dan tidak menjadikan proses hukum sebagai panggung drama yang dapat mencederai reputasi seseorang maupun stabilitas politik.
Pernyataan keras dari tokoh politik senior tersebut menyoroti kembali tantangan yang dihadapi dalam penegakan hukum antikorupsi di Indonesia, yang sering kali bersinggungan dengan kepentingan politik.
Sementara itu, Bupati Abdul Azis menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya OTT hingga beberapa jam setelah kabar beredar. Ia menegaskan bahwa tidak terlibat dalam kegiatan yang menjadi sasaran operasi KPK tersebut.
“Saya baru tahu dari media. Saya sama sekali tidak ada di tempat kejadian dan tidak tahu-menahu soal itu,” jelasnya.
Kasus ini memicu perdebatan publik terkait pentingnya profesionalisme KPK dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal komunikasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Banyak pihak menyerukan agar lembaga antikorupsi tetap menjalankan fungsinya dengan hati-hati, akuntabel, dan bebas dari tekanan politik.
Di tengah upaya pemberantasan korupsi yang harus terus didukung, publik berharap KPK tetap menjunjung tinggi integritas, menjaga kredibilitas, dan tidak terjebak dalam permainan persepsi yang dapat melemahkan kepercayaan masyarakat.


